Pansus Jatilengger sudah habis masa kerjanya. Namun hasil kerja yang tidak kunjung ditunjukkan melalui paripurna membuat masyarakat bertanya apakah ada sesuatu yang salah.
Untuk mencegah opini buruk di DPRD salah satu anggota pansus mengatakan bahwa Pansus Jatilengger sudah selesai kerjanya.
Anggota Pansus Jatilengger, Wasis Kunto Atmojo pada sebuah paripurna pada Kamis (1/2/2018) yang bukan membahas kasus Jatilengger mengatakan kekecewaannya kepada anggota lainnya.
Sebab Pansus dia bekerja sudah selesai pekerjaan tapi anggota lain masih belum siap untuk diajak membeberkan hasilnya melalui paripurna Pansus Jatilengger.
“Kami diberi tugas selama sebelas hari itulah kenapa tadi saya interupsi di paripurna yang bukan semestinya. Artinya agar semuanya tahu karena ini merupakan hal yang tidak lazim sekali lagi hal yang tidak lazim. Kalau Pansus sejak awal itu, pertama kali dikasih tugas tanpa diberi batasan waktu yang ditentukan itu kita nggak masalah. Tetapi kita diberi batasan waktu 11 hari,” ujarnya.
Menurut dia, sikap untuk tidak segera memparipurnakan hasil kerja pansus akan berefek buruknya kinerja DPRD di mata masyarakat.
“Dan perlu diketahui bersama kalau berbicara masalah Jatilengger ini sudah sorotan utama masyarakat temen-temen media sendiri, LSM dan tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum. Maka kita tunjukkan kalau pansus ini sudah selesai kalau tidak segera diparipurnakan maka kami yang kena dampak negatif dari publik dikira kami nanti masuk angin,” jelasnya.
Dia mengakui beberapa sehari sebelumnya saat rapat pansus, sempat terjadi rapat sengit. Ada yang minta waktu 1 minggu secara sepihak tanpa melalui voting.
Tujuannya memberi kesempatan pada pihak eksekutif dalam hal ini memberikan waktu pada kepada BPKAD, bagian hukum dan sebagainya untuk melakukan kajian-kajian sebagaimana hasil rekomendasi atau referensi dari narasumber Pansus seperti ahli hukum Universitas Brawijaya.
“Perlu dicatat jangan kan waktu 1 minggu, 1 tahun tidak akan selesai kalau caranya begini. Pasti tidak akan selesai,” tukasnya.
Sementara ini Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, kalau hasil kerja pansus memang harus utarakan dalam paripurna supaya hasilnya mempunyai kekuatan hukum. Dan dia juga meminta pansus untuk segera memparipurnakan hasil kerjanya.
“ Makanya kita pun juga apa beri kesempatan Pansus di sini tidak terlalu lama kan hanya satu satu hari satu bulan nggak ada,” ujar Suwito.
Dia berharap hasil pansus ini ditemukan kata mufakat. Dari pimpinan dan anggota harus mempunyai satu kata kemufakatan.
“Sebenarnya mufakat itu yang dicari. Sebab mufakat itu berasal dari Pansus itu sendiri maka dari itu diberi kesempatan waktu supaya mufakat dulu,” pungkasnya. (*)