Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ketemu di Warung Makan Sempolan, Aktivis M Yunus Wahyudi Diajak Pulang Tim Resmob Polres Banyuwangi

Penulis : Hakim Said - Editor : Heryanto

17 - Nov - 2017, 19:08

Placeholder
M. Yunus Wahyudi saat menjalani penyidikan di ruang Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi (Foto : Hakim Said/BanyuwangiTIMES)

Akhirnya M. Yunus Wahyudi (43) warga Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 'menghadap' di ruang pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Banyuwangi, Jumat (17/11/17) sekitar pukul 15.15 WIB. 

Aktivis yang dikenal kontroversi itu berangkat dari Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember bersama tim Resmob Polres Banyuwangi sekitar pukul 13.00 WIB. 

Keterangan Kasatreskrim AKP. Sodik Efendi melalui Kanit Pidum Ipda. M. Lutfi, pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap M. Yunus Wahyudi pasca dilayangkannya surat panggilan ke 1, ke 2 hingga ke 3 yang tidak dipenuhi kedatangan pria yang juga ketua Forum Solidaritas Banyuwangi (FSB).

Karena tidak juga datang memenuhi panggilan, akhirnya Satreskrim dibarengi menurunkan beberapa anggota Resmob, hingga berhasil 'ketemu' di sebuah warung makan di Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Jember. 

"Setelah berhari-hari kami menyanggong, akhirnya ada petunjuk jika saudara M. Yunus Wahyudi sedang berada disebuah warung makan di Desa Sempolan, Kecamatan Silo sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu kita ajak pulang ke Banyuwangi menghadap ke Polres," papar Ipda. M. Lutfi yang sebelumnya sebagai Kanitreskrim Polsek Cluring ini. 

Usai dilakukan pemeriksaan diruang Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi, M. Yunus Wahyudi resmi ditahan dan harus menginap di ruang tahanan (Rutan) Polres Banyuwangi. 

"Resmi kita tahan dengan jeratan pasal 45 a (2) sub pasal 45 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan maksimum denda 1 miliar," jelasnya. 

Sementara M. Yunus Wahyudi kepada media ini mengaku sebenarnya memang hendak pulang dan menghadap ke Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi. 

"Karena kebetulan kita bertemu dengan kawan2 Resmob di warung makan Nusantara Sempolan Silo, ya kita bareng-bareng pulang dan menghadap ke ruang Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi. Jadi saya ini tidak ditangkap mas," ujar Yunus. 

Sebelumnya, M. Yunus Wahyudi warga Dusun Kaliboyo RT 03 RW 03 Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, dilaporkan oleh pengurus PCNU dengan delik pencemaran nama baik dan UU ITE di Polres Banyuwangi pada 25.September 2017.

Kendati belakangan sudah sempat terjadi perdamaian antara M. Yunus Wahyudi dengan H. Nanang Nur Ahmadi dari pengurus PCNU Banyuwangi, namun proses hukumnya tetap berjalan. (MH.Said) 


Topik

Peristiwa berita-BANYUWANGI



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hakim Said

Editor

Heryanto