Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Nyambi Jual Togel, Pedagang Mi Ayam Merjosari Diciduk Polisi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

07 - Nov - 2017, 18:19

Placeholder
Ilustrasi(ist)

Bukannya untung, malah buntung. Itu tampaknya kata yang pantas diberikan kepada pedagang mi ayam bernama Suyani Alias Yayan (36), warga Jalan Mertojoyo Barat 26 D RT 02 RW 10, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Pasalnya, Yayan bukannya menelateni usahanya menjual mi ayam agar lebih maju. Dia malah nyambi bisnis haram menjadi penjual togel. Akibatnya, dia diciduk petugas Polsek Lowokwaru.

Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru AKP Roichan mengungkapkan, pelaku ditangkap pada 30 Oktober 2017 sekitar pukul 15.00  di tempatnya berjualan mi ayam.

"Warungnya berada di Jalan Joyo Tambaksari. Saat ditangkap di warung miliknya, pelaku merekap nomor judi togel yang akan disetorkan ke situs judi online bernama Istana Impian Togel," ungkap Roichan (7/11/2017).

Setelah ditangkap dan mengamankan rekapan judi togel, polisi langsung mengeledah  rumah tersangka dan menemukan beberapa barang bukti. "Ada dua HP, uang tunai Rp 32.000, dua lembar kertas yang terdapat rekapan nomor togel, serta satu buah buku tabungan dan satu ATM BRI," bebernya.

Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat ke 2e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU no 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 10 tahun. (*)


Topik

Peristiwa Pedagang-Mi-Ayam-Merjosari Jual-Togel-dimalang Kota-Malang berita-kriminal-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy