Bukannya untung, malah buntung. Itu tampaknya kata yang pantas diberikan kepada pedagang mi ayam bernama Suyani Alias Yayan (36), warga Jalan Mertojoyo Barat 26 D RT 02 RW 10, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pasalnya, Yayan bukannya menelateni usahanya menjual mi ayam agar lebih maju. Dia malah nyambi bisnis haram menjadi penjual togel. Akibatnya, dia diciduk petugas Polsek Lowokwaru.
Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru AKP Roichan mengungkapkan, pelaku ditangkap pada 30 Oktober 2017 sekitar pukul 15.00 di tempatnya berjualan mi ayam.
"Warungnya berada di Jalan Joyo Tambaksari. Saat ditangkap di warung miliknya, pelaku merekap nomor judi togel yang akan disetorkan ke situs judi online bernama Istana Impian Togel," ungkap Roichan (7/11/2017).
Setelah ditangkap dan mengamankan rekapan judi togel, polisi langsung mengeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa barang bukti. "Ada dua HP, uang tunai Rp 32.000, dua lembar kertas yang terdapat rekapan nomor togel, serta satu buah buku tabungan dan satu ATM BRI," bebernya.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat ke 2e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU no 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 10 tahun. (*)