Bupati Tulungagung Syahri Mulyo segera menggelar rapat koordinasi guna mencari landasan hukum moratorium pemberian izin kafe dan karaoke. Langkah itu dilakukan menanggapi usulan dari beberapa ulama tentang moratorium pemberian izin kepada kafe dan karaoke.
Menurut Syahri, moratorium kafe dan karaoke tidak bisa serta-merta diputuskan lantaran pemberian izin keduanya melibatkan banyak instansi maupun lembaga. "Nanti kami rapatkan karena tentunya kami tidak serta merta langsung membuat keputusan tanpa ada rapat koordinasi," ujar Syahri siang tadi selepas upacara Hari Sumpah Pemuda di halaman Pemkab Tulungagung.
Bupati menambahkan, jika memang sudah dirasa mendesak dan jumlah kafe dan karaoke di Tulungagung sudah sangat banyak, dirinya cuma harus mengeluarkan SK (surat keputusan) moratorium. "Jadi, kalau itu memang sangat mendesak, tentunya saya pikir SK bupati saja sudah cukup," imbuhnya
Untuk moratorium pemberian izin kafe dan karaoke, Syahri mengeluarkan SK jika kondisi di lapangan memang dirasa memprihatinkan Selain itu, moratorium tidak perlu mengubah perda yang ada lantaran dirasa membutuhkan waktu yang lama.
"Kalau merevisi perda, butuh waktu waktu yang lama. Jadi, jika dari rapat koordinasi ini memang kondisinya dirasa memprihatinkan, bisa saja bupati keluarkan SK moratorium," tandas bupati.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono menganggap wajar usulan moratorium kafe dan karaoke. Menurut dia, semua bisa dilakukan senyampang bisa ditata dan dikendalikan. Dirinya menyadari jika efek samping dari kegiatan berdirinya kafe dan karaoke cukup besar dirasakan di Kabupaten Tulungagung. "Wajar jika ada pihak-pihak yang tidak nyaman menyaksikan kondisi itu (banyaknya kafe dan karaoke-Red)," imbuhnya.
Supriyono juga menambahkan, meski tidak ada aturan yang mengatur pembatasan, jika mayoritas pihak, dalam hal ini masyarakat menginginkan agar pendirian kafe dan karaoke dibatasi, hal itu harus dilakukan. "Kalau masyarakat Tulungagung menginginkan dibatasi, itu tidak salah dan kita harus menghormati," tandas politikus yang masih lajang itu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Tulungagung KH Hadi Muhammad Mahfud atau yang dikenal dengan Gus Hadi mempertanyakan pemberian izin sejumlah kafe dan karaoke yang berdekatan dengan lembaga sekolah, tempat ibadah, maupun kantor pemerintahan.
Dirinya menganggap pemberian izin terhadap kafe itu bertentangan dengan peraturan yang ada. "Kita wajib mempertanyakan pemberian izin kafe itu (yang berdekatan dengan lembaga pendidikan tempat ibadah maupun kantor pemerintahan-red)," katanya.
Sebelumnya, para tokoh agama mengeluarkan usulan moratorium pemberian izin kafe dan karaoke di Kabupaten Tulungagung. Salah satunya disampaikan oleh pengasuh Pondok Hidayatul Mubtadi-ien asrama Sunan Kalijogo Ngunut KH Mukson Hamdani MSi dalam kegiatan Sosialisasi Izin Tempat Hiburan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung. "Jumlah kafe dan karaoke di Tulungagung semakin banyak. Salah satu solusinya adalah moratorium pemberian izin kafe dan karaoke," ujar KH Mukson Hamdani.
Dirinya menegaskan, banyak tempat hiburan itu berdiri di dekat lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Sehingga dikhawatirkan keberadaan tempat hiburan itu dapat menggerus pondasi karakter generasi bangsa. "Banyak yang ditemukan di dekat lembaga pendidikan dan tempat ibadah," tandasnya. (*)