Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jual Barang lewat Online, Dua Residivis Pencurian Ditangkap

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

25 - Oct - 2017, 16:24

Placeholder
Suasana saat rilis pelaku pencurian (25/10/2017). (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Dua residivis kambuhan kasus pencurian spesialis siang hari kembali ditangkap jajaran Polres Malang Kota. Kedua pelaku sebelumnya sudah mengobok-obok beberapa rumah kosong di berbagai TKP, termasuk terakhir adalah sebuah rumah kos. 

Kedua penjahat itu adalah Okky Suswanto, warga Klayatan Gang 2, RT 5 RW 1, Sukun, dan Andri Setiawan, warga Jl Supriadi Gang 7, RT 2 RW 1, Sukun. Mereja tertangkap setelah berupaya menjual hasil barang curian secara online di sebuah situs.

"Barang yang dijual melalui situs online ini berupa laptop maupun kamera. Setelah mendapatkan laporan-laporan pencurian rumah kosong, polisi berupaya melakukan penyelidikan dengan mencari informasi. "Setelah itu, didapati di situs jual beli online, salah satu barang yang diduga merupakan barang curian karena ciri-cirinya yang persis," ungkap Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Mader Seruni Marhaeni (25/10/2017).

Karena satu barang yang mirip, akhirnya polisi langsung mencoba melakukan tawar-menawar dengan harga yang tinggi. Sampai akhirnya disepakati oleh pelaku.

"Akhirnya bertemu di daerah Cengger Ayam. Dan benar saja, itu merupakan barang curian. Akhirnya ditangkap, Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka dan didapati tiga unit laptop dan satu kamera serta dua lensa," bebernya.

Dari informasi tambahan, dua tersangka memang merupakam residivis  kasua pencurian. Kedua tersangka pernah diganjar hukuman berbeda. Tersangka Okky diganjar dengan empat bulan penjara. Sementara Andri diganjar dua tahun penjara. "Masyarakat juga harus jeli dan berhari dalam membeli barang secara agar terhindar dari barang curian," pungkasnya. (*)


Topik

Peristiwa Jual-Barang-lewat-Online-MALANG Residivis-Pencurian-MALANG Polres-Malang-Kota kasus-pencurian-MALANG



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus