Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pacari Lewat Medsos, Ujungnya Bawa Kabur Motor

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

24 - Sep - 2017, 12:49

Placeholder
Ilustrasi penggelapan motor dengan modus memacari korban dan membawa kabur sepeda motornya. (Istimewa. Poskota)

Media sosial (medsos) kembali menelan korban saat berada di tangan para pelaku kejahatan. Dengan berbagai daya tipu, semisal merayu dan memacari korban, banyak masyarakat yang dikelabuinya.

Hal ini juga terjadi pada ME, warga Karangsari, Bantur, yang dikelabui ST (30), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Melalui medsos Facebook, ST melancarkan jurus mautnya. Akibatnya, ME klepek-klepek dan menyerahkan hatinya. Sayangnya, setelah berhasil dipacari, ST malah mengincar barang lain milik ME.

Sepeda motor milik ME pun raib sampai saat ini. Hal ini terjadi sejak sebulan lalu, tepatnya    26 Agustus 2017 sekitar pukul 08.00 WIB. ST yang telah berhasil memacari ME datang ke rumahnya sejak pagi  sampai sore hari untuk mengapelinya.

Sekitar pukul 18.00 WIB pelaku  pamit pulang dengan meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol N- 2415 EEW  untuk dibawa ke Blitar selama dua hari.

Ternyata, setelah ditunggu lebih dari dua hari, ST tidak mengembalikan motor yang dipinjamnya. Akhirnya Misjiat, keluarga korban, melaporkan hal tersebut kepada Polsek Bantur.

"Laporan warga tersebut kami tindak lanjuti. Dan anggota telah menangkap pelakunya kemarin (23/09) sore," kata AKP Yatmo, kapolsek Bantur, Minggu (24/09).

Untuk barang bukti (BB), Polsek Bantur masih dalam proses pencarian di wilayah Blitar. "Dari keterangan pelaku, motor ini digadaikan kepada seseorang di Kota Blitar seharga  Rp 3 juta,"terang Yatmo yang akan mengenakan pasal 372 KUHP terhadap tersangka.

Kelakuan ST yang menebar pesona terhadap korban telah membuat kerugian materi sekitar Rp 16 juta. Kini, si playboy medsos itu siap-siap untuk mendekam lama di penjara maksimal empat  tahun. (*)


Topik

Peristiwa kasus-penipuan penggelapan-motor modus-penipuan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus