Media sosial (medsos) kembali menelan korban saat berada di tangan para pelaku kejahatan. Dengan berbagai daya tipu, semisal merayu dan memacari korban, banyak masyarakat yang dikelabuinya.
Hal ini juga terjadi pada ME, warga Karangsari, Bantur, yang dikelabui ST (30), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Melalui medsos Facebook, ST melancarkan jurus mautnya. Akibatnya, ME klepek-klepek dan menyerahkan hatinya. Sayangnya, setelah berhasil dipacari, ST malah mengincar barang lain milik ME.
Sepeda motor milik ME pun raib sampai saat ini. Hal ini terjadi sejak sebulan lalu, tepatnya 26 Agustus 2017 sekitar pukul 08.00 WIB. ST yang telah berhasil memacari ME datang ke rumahnya sejak pagi sampai sore hari untuk mengapelinya.
Sekitar pukul 18.00 WIB pelaku pamit pulang dengan meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol N- 2415 EEW untuk dibawa ke Blitar selama dua hari.
Ternyata, setelah ditunggu lebih dari dua hari, ST tidak mengembalikan motor yang dipinjamnya. Akhirnya Misjiat, keluarga korban, melaporkan hal tersebut kepada Polsek Bantur.
"Laporan warga tersebut kami tindak lanjuti. Dan anggota telah menangkap pelakunya kemarin (23/09) sore," kata AKP Yatmo, kapolsek Bantur, Minggu (24/09).
Untuk barang bukti (BB), Polsek Bantur masih dalam proses pencarian di wilayah Blitar. "Dari keterangan pelaku, motor ini digadaikan kepada seseorang di Kota Blitar seharga Rp 3 juta,"terang Yatmo yang akan mengenakan pasal 372 KUHP terhadap tersangka.
Kelakuan ST yang menebar pesona terhadap korban telah membuat kerugian materi sekitar Rp 16 juta. Kini, si playboy medsos itu siap-siap untuk mendekam lama di penjara maksimal empat tahun. (*)