Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkot Malang Gencarkan Pentingnya Izin Usaha

Penulis : imam syafii - Editor : Lazuardi Firdaus

13 - Jul - 2017, 13:22

Placeholder
Kepala Bidang Pelayanan Non-Perizinan DPM PTSP Kota Malang Setijoko memberikan pemaparan kepada puluhan pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha di Hotel Sahid Montana 2 Malang. (foto : Imam Syafii/MalangTIMES)

Pemkot Malang terus berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya izin resmi. Karena itu, pemkot mengumpulkan puluhan pelaku usaha untuk sosialisasi perizinan di Hotel Sahid Montana 2, Kamis 13 Juli. Dalam acara itu, Bidang Pelayanan Non-Perizinan Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Malang ikut andil memberikan sosialisas kepada puluhan pelaku usaha yang belum memiliki izin legal tersebut. Kepala Bidang Pelayanan Non-Perizinan DPM PTSP Kota Malang Setijoko menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin resmi dari Pemkot Malang.

"Kami di sini memberikan penjelasan dan informasi tentang perizinan usaha, khususnya bagi pelaku usaha agar memiliki badan hukum yang kuat," kata Setijoko saat ditemui MalangTIMES dalam kegiatan formalisasi usaha perdagangan oleh Dinas Perdagangan Kota Malang itu.

Setijoko mengatakan. peserta yang hadir mayoritas pelaku usaha menengah kecil mikro (UMKM). Pihak DPM PTSP sendiri memaparkan pentingnya memiliki izin usaha sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perdagangan. Peraturan itu menyatakan bahwa setiap usaha dagang wajib punya izin usaha. Hal itu menjadi acuan dan pedoman bagi pemerintah dalam melayani masyarakat. 

"(Izin resmi penting) agar pelaku usaha tidak mengalami masalah hukum di kemudian hari dalam mendirikan usahanya serta pelaku usaha dapat terlayani dengan baik jika izinnya sudah legal. Bila belum memiliki izin, maka segera mengurus kelengkapan dan dokumen-dokumen perizinan dalam berusaha," tandasnya.

Jika pelaku usaha izinnya legal, itu akan memudahkan Pemkot Malang memberikan pembinaan secara manajerial maupun modal usaha. "Kalau belum memiliki izin usaha, kan susah pemerintah memberikan pembinaan," ujar Setijoko.

Di samping itu, Setijoko menerangkan dengan jelas bahwa perayaratan mengurus izin usaha meliputi fotokopi KTP, nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian usaha, dan perayaratan lainnya. Bila masyarakat belum paham cara mengurus perizinan usaha, bisa datang ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPM PTSP) di perkantoran terpadu Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang. (*)


Topik

Peristiwa Pemkot-Malang Izin-Usaha DPM-PTSP Dinas-Penamaman-Modal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

imam syafii

Editor

Lazuardi Firdaus