Papan reklame permanen dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
Pembongkaran dilakukan dikarenakan sejumlah papan reklame permanen yang ada tidak memiliki izin, sudah habis ijinya atau tidak membayar pajak reklame.
Pembongkaran dilakukan dengan cara memotong tiang penyangga yang terbuat dari besi menggunakan gerinda.
"Ada sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin, tidak berizin dan tidak membayar pajak kita potong atau kita lakukan pembongkaran secara paksa," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Kustoyo siang tadi.
Dalam penertiban tersebut setidaknya ada sekitar 7 papan reklame permanen yang dirobohkan. Ke semua papan tersebut terbuat dari besi yang rata-rata berdiameter 10 hingga 20 cm. Papan papan reklame tersebut berada di sekitar 3 titik poros Jalan.
"Penertiban papan reklame dilakukan di perempatan Kemuning dan Pasar Wage yang berada di Jalan WR Supratman serta di perempatan Tamanan sebelah Selatan alun-alun" imbuh pria berkumis tersebut.
Dirinya juga menjelaskan bahwasannya reklame permanen yang ada ditertibkan lantaran melanggar perbup nomor 39 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame. Dirinya menerangkan bahwasanya pasal yang dilanggar adalah pasal 16 hingga 18 perbup yang dimaksud..
"Adapun dasar hukum yang dipakai adalah perbup Nomor 39 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Tulungagung pada pasal pasal 16 hingga pasal 18," tutur kustoyo lebih lanjut
Selain perbup, Kustoyo juga mempertimbangkan masalah keselamatan, lantaran sudah sekian lama papan reklame tersebut dibiarkan tanpa ada perawatan dan pengawasan hingga besi-besi yang ada menjadi Lapuk dan berkarat
"Kita lihat kondisi papan reklame sudah sedemikian berkarat dan Lapuk hingga dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan orang lain yang berada di sekitarnya,"pungkas Kustoyo.