Arus mudik maupun Arus Balik Selalu identik dengan banyaknya kendaraan bermotor yang melewati jalan raya.
Banyaknya kendaraan bermotor yang hilir-mudik berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan di jalan. Seperti halnya di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Pada arus mudik dan arus balik tahun ini juga terjadi kecelakaan, namun kecelakaan yang ada tidak sebanyak pada arus mudik dan arus balik tahun lalu.
Demikian diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Ramadhan Nasution di kantornya sore tadi.
"Di tahun 2017 ini alhamdulillah angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tulungagung menurun, dari 32 kejadian di tahun 2016 menjadi 29 kejadian," ujar Rama panggilan akrabnya.
Selain penurunan angka kecelakaan, angka korban akibat kecelakaan juga menurun. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas arus balik bisa dikatakan tetap seperti tahun lalu. Sedangkan korban luka mengalami penurunan.
"Untuk yang meninggal dunia masih sama sekitar 4 korban, sedang korban yang mengalami luka-luka 51 korban yang di tahun lalu 55 korban," Imbuh Rama lebih lanjut.
Kecelakaan masih didominasi oleh kendaraan roda dua yang diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Selain kendaraan roda dua, kecelakaan juga melibatkan kendaraan roda 4, meskipun jumlahnya masih dibawah kendaraan roda 2.
"Angka kecelakaan masih di dominasi oleh kendaraan roda dua yang mengalami kecelakaan dan, roda 4 pun sama namun kuantitasnya masih dibawah roda 2," tuturnya lebih lanjut.
Di tahun 2017 ini ada tren baru kecelakaan lalu lintas yaitu kecelakaan yang lebih melibatkan sepeda. Sepeda dianggap sebagai salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas lantaran banyaknya sepeda yang tidak layak pakai yang tidak dilengkapi pemantul cahaya.
"Trend baru yang kami temukan yaitu kendaraan sepeda pancal yang menjadi korban, yang mana banyak dari sepeda tersebut tidak dilengkapi reflektor cahaya atau pemantul cahaya," kata Rama dengan tegas.
Untuk mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Tulungagung, Ramadan Nasution beserta jajaranya akan melakukan pendidikan pada masyarakat tentang arti pentingnya keselamatan di jalan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.