Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Tulungagung terkait pengaturan jam operasional karaoke ternyata tak digubris oleh pengusaha karaoke. Bahkan banyak dari pengusaha yang berani buka terang-terangan di luar jam yang ditentukan dalam edaran tersebut. Dari 8 kafe dan karaoke yang disidak oleh satpol PP, enam di antaranya masih abai terhadap edaran Pemkab Tulungagung terkait operasional kafe dan karaoke selama Ramadan.
“Hari ini kami laksanakan penertiban kafe dan karaoke di sekitar wilayah timur Tulungagung. Hasilnya dari 8 tempat, 6 di antaranya terbukti melanggar perda,” kata Kasi Pengawasan dan Evaluasi Peraturan Daerah pada Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Tulungagung Eko Setyadi
Pelanggaran yang jamak dilanggar adalah operasional dan penutupan ruangan karaoke selama bulan Ramadan. Masih banyak ditemukan ruangan karaoke sistem tertutup yang digunakan untuk karaoke. “Jam operasional yang seharusnya jam 22.00 hingga 24.00 masih dilanggar dengan buka pada pukul 20.00 dan ruangan tertutup karaoke yang tidak boleh buka ternyata masih buka,” imbuhnya.
Sementara itu Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Tulungagung Agung Setyo Widodo akan melakukan pembinaan terhadap kafe dan karaoke yang nakal. “Kami akan melakukan pembinaan terhadap kafe dan karaoke yang melanggar ketentuan jam buka dan operasional kafe dan karaoke selama bulan Ramadan,” ujar dia.
Terpisah, pemilik usaha karaoke dan kafe mengaku sudah menerima edaran tentang jam buka tutup dan operasional kafe dan karaoke selama bulan Ramadan. “Kami udah terima edaran tentang operasioanal karaoke di bulan puasa yang mulai jam 22.00 hingga 24.00,” ungkap Sugianto, pemilik usaha karaoke di Sumbergempol.
Sugianto nekat membuka karaoke miliknya sejak pukul 20.00 meskipun tahu ada aturan yang yang melarang karaokenya beroperasi tersebut. Dia mengaku buka dua jam dianggap terlalu singkat. “Kalau buka 2 jam saja, bagaimana bisa cukup. Dua jam terlalu singkat untuk beroperasi,” ucapnya. (*)