Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Wajib Pajak Diminta Segera Manfaatkan Sunset Policy II yang akan Berakhir 16 April Besok

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

10 - Apr - 2017, 16:28

Placeholder
Ilustrasi (BP2D for MalangTIMES)

Warning, jika tidak ingin terkena denda tungakan pajak, masyarakat yang belum memanfaatkan program Sunset Policy II harus segera bergegas.

Pasalnya, program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan itu bakal segera berakhir pekan ini, tepatnya tanggak 16 April 2017.

Imbauan diserukan langsung oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

“Bagi WP PBB Perkotaan yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy masih berjalan hingga akhir pekan ini,” serunya.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar hingga kurun waktu tahun 2012.

Sebab, realitas yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.

Untuk mengaplikasikan Sunset Policy yang resmi berakhir pada 16 April nanti, para WP cukup datang ke Kantor BP2D guna  mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan foto copy identitas.

 “Silahkan datang langsung ke kantor kami. Loket pelayanan buka setiap hari pada jam kerja,” lanjut Ade.

Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak.  

Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda dan olahraga tersebut


Topik

Peristiwa wajib-pajak Sunset-Policy-II



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto