Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pendirian KPID Jatim Belum Ada Kejelasan di Dua Kementerian

Penulis : Adi Supra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Mar - 2017, 19:30

Placeholder
Freddy Poernomo (foto: adi s/surabayaTIMES)

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim tengah dilanda kegelisahan, karena belum diakui oleh dua kementerian. Dimana Mendagri dan Menkominfo saling tuding terkait pendirian KPID Jatim.

Meski demikian, Komisi A DPRD Jatim tetap berusaha akan mencairkan anggaran KPID Jatim untuk gaji tujuh komisioner yang kini dititipkan ke Kominfo Jatim.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengaku dengan saling tuding antara lembaga tinggi tersebut maka yang dirugikan Pemprov Jatim. Mengingat rekrutmen KPID,Pemprov Jatim telah menganggarkan dana ratusan juta rupiah. Dengan adanya saling tuding tersebut berdampak gaji komisioner macet, dan operasional KPID tak jalan.

”Kami sudah komunikasi dengan pemprov. Kami berharap, rekomendasi itu dijalankan. Meski antar lembaga tinggi saling tuding dan cuci tangan atas pendirian KPID Jatim,” tegas politikus asal Partai Golkar ini di Surabaya, Kamis (9/3/2017).

Politisi asal Partai Golkar tersebut menilai rekomendasi untuk pencairan dana tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat hingga kini, aturan tentang kewenangan dan penganggaran KPID masih berada di bawah wewenang daerah (Pemprov Jatim, red).

”Seperti di UU 32/2002 tentang keterbukaan informasi. Di sana wewenang masih di tangan daerah,” katanya.

Di sisi lain dari hasil perombakan struktur organisasi di lingkungan pemprov, KPID masih masuk dalam struktur. ”Alokasi anggaran juga sudah kita siapkan. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah,” katanya.

Komisi A juga sudah mengkonsultasikan persoalan ini ke Kemendagri. Hasilnya, siapa yang berwenang terhadap KPID masih rancu. Pemerintah pusat melalui Kemenkominfo mengklaim tidak merasa mendirikan KPID. Di sisi lain, Kemendagri mengaku tidak punya kewenangan untuk mengelola.

Kondisi ini membuat nasib KPID makin tak jelas karena di saat pemerintah pusat melarang pemprov untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi KPID, mereka ternyata tidak memberikan solusi. ”Makanya, kami rekomendasi agar tetap dicairkan,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Bambang Juwono mengaku hasil dari konsultasi ke Mendagri dan Menkominfo tidak ada kesamaan. Namun karena KPID Jatim sudah berdiri dengan SK Gubernur dan atas amanah UU 32/2002 maka Pemprov akan tetap mencairkan gaji dana biaya operasi KPID Jatim yang menunggak selama tiga bulan.

‘’Yang pasti dana tersebut sudah ada dan segera dicairkan,’ ’tegas politisi asal PDIP Jatim ini.(*)


Topik

Peristiwa Komisi-Penyiaran-Indonesia-Daerah Menkominfo KPID-Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Supra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni