Meski sudah bersatatus tersangka kasus pungutan liar (pungli) sertifikat tanah, Polres Blitar tidak menahan Handoko (48) Kepala Desa Pojok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Pihak kepolsian menggunakan pertimbangan bahwa, bila pihak kepolisian menahan maka dapat menggangu operasional dan pelayanan di Kantor Desa Pojok.
“Kalau ditahan bisa menggangu operasional dan pelayanan di desa, selain itu penyidik juga mempunyai pertimbangan subjektif dan objektif lainya, sehingga tidak menahan,” kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, Kamis (9/3/2017).
Selama penyelidikan, jelas Slamet, pihak kepolisian memberikan kewajiban kepada tersangka untuk wajib lapor selama dua kali dalam seminggu. Ini dilakukan untuk tetap dapat mengontrol tersangka selama dalam proses penyelidikan.
“Meski wajib lapor, perkaranya terus berjalan. Saat ini kami terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pojok, Kecamatan Garum, Handoko (48), ditangkap dalam operasi tagkap tangan (OTT), Senin (6/3/2017).
Kades yang merupakan warga Dusun Patuk RT 01 RW 02, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, belum genap sebulan menjabat sebagai kades. Dia dilantik sebagai kades tepilih oleh Bupati Blitar Rijanto pada 16 Februari 2017 kemarin.
Tersangka telah melakukan pungli dalam membantu pelayanan masyarakat dalam pengurusan pemecahan sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) dengan meminta biaya tambahan sebesar Rp 2.500.000 per SHM. Sehingga total biaya yang dikeluarkan warga untuk mengurus SHM menjadi sebesar Rp 5 Juta.
Dari OTT tersebut tim saber pungli juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp. 5 juta, sebuah buku SHM nomor 1168 atas nama Maksum, tiga lembar foto copy KTP atas nama kasanah, Sholikah dan Maksum, serta dua lembar foto copy KK atas nama Maksum dan Agus Harianto.(*)