Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kades Pojok Tersangka OTT Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Mar - 2017, 18:53

Placeholder
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya (Foto: Aunur Rofiq/ BlitarTIMES)

 Meski sudah bersatatus tersangka kasus pungutan liar (pungli) sertifikat tanah, Polres Blitar tidak menahan Handoko (48) Kepala Desa Pojok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Pihak kepolsian menggunakan pertimbangan bahwa, bila pihak kepolisian menahan maka dapat menggangu operasional dan pelayanan di Kantor Desa Pojok.

“Kalau ditahan bisa menggangu operasional dan pelayanan di desa, selain itu penyidik juga mempunyai pertimbangan subjektif dan objektif lainya, sehingga tidak menahan,” kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, Kamis (9/3/2017).

Selama penyelidikan, jelas Slamet, pihak kepolisian memberikan kewajiban kepada tersangka untuk wajib lapor selama dua kali dalam seminggu. Ini dilakukan untuk tetap dapat mengontrol tersangka selama dalam proses penyelidikan.

“Meski wajib lapor, perkaranya terus berjalan. Saat ini kami terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pojok, Kecamatan Garum, Handoko (48), ditangkap dalam operasi tagkap tangan (OTT), Senin (6/3/2017).

Kades yang merupakan warga Dusun Patuk RT 01 RW 02, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, belum genap sebulan menjabat sebagai kades. Dia dilantik sebagai kades tepilih oleh Bupati Blitar Rijanto pada 16 Februari 2017 kemarin.

Tersangka telah melakukan pungli dalam membantu pelayanan masyarakat dalam pengurusan pemecahan sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) dengan meminta biaya tambahan  sebesar Rp 2.500.000 per SHM. Sehingga total biaya yang dikeluarkan warga untuk mengurus SHM menjadi sebesar Rp 5 Juta.

Dari OTT tersebut tim saber pungli juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp. 5 juta, sebuah buku SHM nomor 1168 atas nama Maksum, tiga lembar foto copy KTP atas nama kasanah, Sholikah dan Maksum, serta dua lembar foto copy KK atas nama Maksum dan Agus Harianto.(*)


Topik

Peristiwa kasus-pungutan-liar sertifikat-tanah tim-saber-pungli



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni