Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Penetapan Tersangka Direksi Bank Jatim Akibat Lemahnya UU BUMN

Penetapan Tersangka Direksi Bank Jatim Akibat Lemahnya UU BUMN

Penulis : Adi Supra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Feb - 2017, 09:16

Placeholder
Anwar Sadad (foto: adi s/surabayaTIMES)

Penetapan salah satu direksi aktif Bank Jatim sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri menjadi bukti lemahnya Undang-Undang tentang BUMN. DPRD Jawa Timur tidak dapat mengawasi manajemen, dan pengembangan BUMD.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Anwar Sadad mengatakan, dalam soal pengawasan memang menjadi ‘simalakama’. Dewan menginginkan dapat mengawasi BUMD, mulai fit and proper test penentuan direksi, manajerial, hingga pengembangan badan usaha plat merah tersebut. Namun, pengawasan tersebut tidak dapat dilakukan karena tidak ada payung hukum yang jelas dan tegas yang mengatur hubungan dewan dengan BUMD.

“Bukannya kita  tidak mau mengawasi. Tetapi pihak sana (BUMD,red) tidak mau diawasi karena tidak ada payung hukum yang tegas mengatur hubungan dewan dengan BUMD. Dalam hal aspek manajerial, terutama dalam pengembangan BUMD,” tegas Sadad, di Surabaya, Kamis (16/2/2017).

Menurut politisi asal Partai Gerindra tersebut, hingga saat ini tidak ada undang-undang yang mengatur BUMD. Sementara dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ada Bab sendiri tentang BUMD. Hanya saja dalam Bab tersebut tidak secara tegas dan jelas terkait kewenangan dewan.

“Dalam bab tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah, namun sampai saat ini belum ada PP-nya. Sehingga bagaimana model pengawasannya, apa seperti BUMN atau tidak,” katanya.

Ketua ikatan alumni santri Ponpes Sidogiri ini mengaku dengan kondisi seperti tersebut membuat kalangan anggota dewan kebingungan. Mengingat dalam penyusunan Raperda BUMD sebelumnya ada pasal yang sempat ditolak oleh Mendagri dengan alasan bahwa BUMN dengan BUMD adalah dua hal yang berbeda.

Namun di sisi norma BUMD harus mengacu pada Undang-Undang BUMN. Di sisi lain, tidak boleh mengacu UU seperti fit and proper test dalam menentukan direksi. ”Ini aneh, ada sesuatu yang ‘paradoks’. Satu sisi norma harus mengacu UU, sisi lain tidak boleh mengacu UU seperti fit and proper tes,” ungkapnya.

Untuk itu, Komisi C meminta gubernur Jatim untuk melakukan komunikasi dengan Mendagri untuk memperjelas regulasi tentang BUMD. Dengan begitu ada payung hukum yang jelas yang diamanatkan undang-undang lewat PP.

Seperti diketahui penyidikan Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri soal skandal kredit macet dan hapus buku kredit atas debitur PT Bank Jatim Tbk, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01, akhirnya menetapkan Eko Antono, satu orang direksi aktif PT Bank Jatim, sebagai tersangka. (*)


Topik

Peristiwa Bank-Jatim BUMD



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Supra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni