Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bisnis Prostitusi Online Libatkan PSK Asal Jombang dan Mojokerto

Penulis : Muhammad Syafi'i - Editor : Heryanto

09 - Feb - 2017, 19:01

Placeholder
ilustrasi

Para pekerja seks komersial (PSK) yang menjadi "barang dagangan" Grit Sandia Prisma Prasdian (29), mucikari pada bisnis prostitusi online berasal dari Jombang dan Mojokerto.

Hal itu terungkap setelah penyidik dari Kepolisian melakukan pendalaman kasus bisnis prostitusi online tersebut.

Bisnis esek-esek yang dijalankan dengan memanfaatkan situs jejaring sosial facebook itu dijalankan tersangka sejak tiga bulan lalu.

"PSK yang dimiliki tersangka berusia 18 - 21 Tahun. Mereka berasal dari Jombang dan Mojokerto," ungkap Kepala Polsek Peterongan Kabupaten Jombang.

PSK berhasil direkrut oleh tersangka, beber AKP Mintarto, rata-rata berlatar belakang kebutuhan ekonomi sehingga mudah terjerat saat iming-iming uang.

“Mereka lulus sekolah, tidak punya pekerjaan. Ketika ditawari tersangka, mereka mau menjadi PSK,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian Resort Jombang, Minggu (5/2/2017) lalu, mengamankan Grit Sandia Prisma Prasdian (29).

Warga Dusun Ketanen Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang tersebut diduga menjalankan bisnis prostitusi secara online.

Berdasarkan keterangan Polisi, tersangka menggaet PSK dan calon pelanggan melalui situs Facebook. Tarif untuk setiap PSK antara Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 1 juta.

Dari usahanya ini, tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 200 ribu setiap kali transaksi yang berujung kesepakatan.

Sedangkan, bagi PSK yang sering mendapatkan order, tidak jarang menambah komisi kepada mucikari sebesar Rp. 50 ribu.

Tersangka, sejak Rabu (8/2/2917) kemarin, sudah dilimpahkan ke Mapolres Jombang untuk penanganan lebih lanjut. "Sudah kami limpahkan ke Polres Jombang," pungkas AKP Mintarto.

Atas perbuatannya tersebut, Grit Sandia Prisma Prasdian, dijerat dengan pasal 296 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang (TPPO).


Topik

Peristiwa Para=pekerja-seks-komersial prostitusi-online



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Syafi'i

Editor

Heryanto