Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

E-KTP Sementara Rawan Rusak, Warga Diimbau Hati-hati

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Nov - 2016, 04:30

Placeholder
Eko Budi Winarso, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar (Foto: Aunur Rofiq/ BlitarTIMES)

Ribuan warga di Kabupaten Blitar terpaksa menggunakan surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), atau KTP sementara.

Pasalnya  blangko e-KTP dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Blitar stoknya terbatas. Sayangnya meski sudah diprint out sesuai dengan standar data kependudukan nasional, namun surat keterangan pengganti itu dikhawatirkan rawan rusak. Karena surat keterangan pengganti e-KTP itu hanya dibuat di atas kertas HVS.

"Ya memang rawan rusak, tapi saya kira tidak akan menimbulkan masalah yang berarti, karena kan jika rusak mereka tinggal mengurus ke Dispenduk untuk minta dibuatkan yang baru," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, Senin (7/11/2016).

Ditambahkan Eko, rusak atau tidaknya surat keterangan pengganti e-KTP itu tergantung dari perlakuan masing- masing pemiliknya saat menggunakan surat keterangan tersebut. 

"Ya mereka harus berhati-hati menggunakannya karena berbahan kertas. Karena bagaimanapun juga hal tersebut sudah merupakan keputusan dari pusat untuk antisipasi kekurangan blangko e-KTP,” imbuhnya.

Eko menegaskan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari surat keterangan sementara tersebut.   Karena Dispendukcapil tetap melayani warga yang surat keterangan sementaranya rusak. Dan mengganti dengan surat keterangan yang kedua. 

Surat keterangan sementara tersebut sudah bisa difungsikan sebagaimana e-KTP asli. Terutama untuk warga masyarakat yang akan mengurus dokumen dan harus memerlukan data kependudukan. Karena data kependudukan yang ada di dalamnya dipastikan sudah valid dan dijamin keabsahannya. 

Perlu diketahui, surat keterangan sementara itu hanya berlaku selama 6 bulan. Dan jika masa berlaku sudah habis, namun belum mendapatkan e-KTP asli maka harus diperpanjang. (*)


Topik

Peristiwa e-KTP-Sementara Surat-Keterangan Rawan-Rusak Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni