Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Diincar Pengembang, Lahan Pertanian Kritis

Ketua REI Malang: Pengusaha Jangan Lagi Main Akal-akalan Aturan

Penulis : Lazuardi Firdaus - Editor : Lazuardi Firdaus

01 - Oct - 2016, 06:42

Placeholder
Lahan sawah yang dikeringkan dan siap-siap dibangun perumahan di Dusun Babatan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso ini harus dijadikan sawah lagi jika pengusahanya tidak ingin dipidana.

MALANGTIMES - Banyaknya pengusaha properti yang diindikasikan menyiasati UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan sangat disayangkan Real Estate Indonesia (REI). Persatuan pengusaha properti tersebut meminta agar para pengembang menaati aturan negara. Jika negara melarang alih fungsi, pengusaha sebaiknya menaatinya. 

Dan jangan berusaha menyiasatinya. Sebab, jika berusaha menyiasatinya, maka pengusaha tersebut akan berhadapan dengan negara. Dan justru akan membuat investasinya tidak aman.

Ketua REI Komisariat Malang Umang Gianto mengatakan, saat ini pembangunan perumahan memang tidak boleh dilakukan di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan atau yang lazim disebut sawah. Menurutnya, aturan pelarangan tersebut sudah jelas dan tegas diatur dalam aturan perundang-undangan.

Menurut Umang, di Kabupaten Malang saat ini aturan perlindungan lahan sawah dengan tegas sudah dijalankan. Karenanya, lahan sawah yang sudah terlanjur dibeli pengusaha tak bisa digunakan untuk perumahan atau kawasan industri.

"Pak Rendra (Bupati Malang Dr Drs Rendra Kresna BcKU SH, MM) sangat tegas melindungi lahan pertanian. Banyak pengusaha yang sudah membeli lahan, tapi lahannya tak bisa dikelola," terang Umang.

Menurutnya, sudah tidak ada solusi bagi pengusaha yang sudah terlanjur membeli lahan sawah. Sebab, lahan tersebut dengan tegas tidak bisa dialihfungsikan. "Semua daerah sudah mengacu pada tata ruang. Jadi aturan itu (UU 41/2009) sudah tak bisa ditawar lagi," sambungnya.

Ketua Real Estate Indonesia Komisariat Malang Umang Gianto meminta agar pengusaha properti tak lagi menyiasati peraturan perundangan pelarangan alih fungsi. Taaati aturan yang dibuat negara, maka investasi akan aman.

Umang menjelaskan, rencana tata ruang wilayah (RTRW) dibuat agar tata kota lebih tertata, tidak semrawut seperti saat ini. "Pengusaha jangan lagi mengakali aturan. Kalaupun mau melakukan revisi perda RTRW, maka jalan yang dilalui harus prosedural juga. Perda RTRW itu bisa direvisi kalau sudah lima tahun," jelas Umang.

Itupun, terang Umang, revisi RTRW harus dilakukan dengan dasar yang jelas. Bukan atas dasar kepentingan sekelompok orang, tapi harus dilakukan untuk kepentingan umum.

Dia mengatakan, walaupun sawah sudah dikeringkan, tetap saja tak bisa dibangun perumahan. Sebab, UU 41/2009 sudah tegas mengaturnya. Bahkan, jika pengusaha sudah mengeringkan lahan, maka pengusaha tersebut wajib kembali menjadikannya lahan persawahan. Jika tidak, maka si pengusaha tersebut terancam dipenjara dan membayar denda hingga miliaran rupiah.

Di Dusun Babatan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, saat ini ada sawah 1 hektare lebih milik Harisland yang sudah dikeringkan. Lahan ini persis bersebelahan dengan dam air di Dusun Babatan. Walau dipastikan belum memiliki izin aluh fungsi, namun perumahan tersebut telah menjual perumahan tersebut kepada masyarakat umum.

Di dalam UU 41/2009 sudah tertulis jelas bagi yang ngotot melakukan alih fungsi ada sanksi pidananya. Aturan sanksi pidana disebutkan dalam pasal 72 sampai pasal 75. Sanksi pidana bisa dikenakan kepada pengusaha, pengurus korporasi, dan pejabat negara yang melakukan alih fungsi.

Alih fungsi menjadi isu sensitif di Kabupaten Malang setelah ada beberapa pengusaha besar yang ngotot membangun perumahan di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ada yang sudah terlanjur membeli lahan 200 hektare di Kecamatan Pakis, ada juga pengusaha yang sudah mengeringkan lahan puluhan hektare di beberapa kecamatan. Namun, izin mereka tak kelar-kelar karena Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang kekeuh mempertahankan UU 41/2009.

Karena dinas pertanian dan perkebunan tak mau diajak kongkalikong, pemilik modal besar itupun melakukan siasat lain. Kabar tak sedap yang beredar, para pengusaha tersebut saat ini mendekati anggota DPRD Kabupaten Malang. Tujuannya adalah untuk merevisi perda RTRW.

Seperti gayung bersambut, dewan sudah membentuk pansus RTRW di bawah kepemimpinan Zia Ulhaq. Saat ini anggota dewan sedang maraton mengubah perda RTRW. Dan entah kebetulan atau tidak, pansus dewan sudah menyelesaikan rencana detail tata ruang di Kecamatan Pakisaji dan Pakis. Dua kawasan yang selama ini lahan pertaniannya diincar pengembang. 

Rupanya, indikasi adanya kesepakatan jahat antara pengusaha dengan anggota dewan sudah tercium KPK. Pada Kamis (22/9/2016) lalu, anggota deputi pencegahan KPK sudah mendatangi Pemkab Malang. KPK meminta data kepada pemkab mengenai banyaknya alih fungsi lahan di wilayah yang memikiki 33 kecamatan tersebut.


Topik

Peristiwa Alih-Fungsi-Lahan Lahan-pertanian Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Lazuardi Firdaus

Editor

Lazuardi Firdaus