M Husnan (36), warga Dusun Nangkaan, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah menjadi target operasi (TO) ditangkap Satuan Reskoba Polres Lumajang saat membawa sabu seberat 38 gram lebih.
AKP Priyo Purwandito, Kasat ReskobaPolres Lumajang mengatakan setelah ditetapkan sebagai TO selama 6 bulan, tersangka ditangkap dalam penyergapan yang dilakukan petugas di rumahnya.
“Tersangka ini tergolong pintar dan licin, sudah kita TO sejak lama dia selalu sembunyi,” katanya.
Ketika hendak ditangkap, tersangka sempat kabur sambil membawa tas. Setelah berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan dua poket sabu-sabu dan sejumlah peralatan nyabu yang disimpan dalam tas yang dibawanya.
Setelah dilakukan penimbangan rincian berat masing-masing poket ada yang 30,46 gram dan 8,29 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan sekrop sabu-sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna biru, satu bendel plastik klip ukuran kecil, sebuah timbangan elektrik, dua buah alat hisap (bong) dan senjata tajam jenis celurit.
“Tersangka mengaku mengedarkan barang tersebut ke teman-teman yang dikenalnya, sedangkan asal usul barang masih kami dalami,” imbuhnya
Tersangka diduga merupakan salah satu pelaku jaringan antar kota. Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 114 (2) sub. pasal 112 (2) junto 127 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(*)