Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sebelum Bacok Istrinya, Tersangka ‘Nyangkruk’ di Pangkalan Ojek

Penulis : Mahrus Sholih - Editor : Redaksi

09 - Jun - 2016, 20:25

Placeholder
Tersangka Kristian Hidayat (32), saat melakukan 25 adegan reka ulang kasus pembunuhan, Kamis (9/6/2016).

Kepolisian Resort Jember, menggelar reka ulang pembunuhan seorang suami terhadap istrinya asal Dusun Krajan, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, di area Satlantas Polres Jember, Kamis (9/6/2106). Lokasi ini dipilih, untuk menjaga keselamatan tersangka dari ancaman keluarga korban.

“Ada 25 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mulai dari pertemuan dengan sejumlah temannya, sampai saat tersangka membacok korbannya,” terang Kasat Reskrim Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Bambang Wijaya.

Menurutnya, reka adegan pembunuhan ini untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan yang telah dibuat oleh penyidik. “Serta untuk memantapkan keyakinan penyidik, terkait motif dari kasus pembunuhan ini,” jelasnya.

Dalam reka ulang itu terungkap, Kristian Hidayat (32) tersangka pembunuhan atas istrinya sendiri, Maimunah (30), memulai aksinya dari pangkalan ojek desa setempat. Di pangkalan ojek tersebut, tersangka bermaksud meminjam sepeda motor salah satu temannya.

Awalnya, tersangka mengaku meminjam motor itu untuk membeli makanan ke daerah Tanggul. Bahkan, dia menghitung semua orang yang ada di pangkalan ojek dengan dalih membelikannya makanan. Namun, setelah berhasil mendapatkan pinjaman sepeda motor, tersangka justru mendatangi rumah korban.

“Sesampainya di rumah korban, tersangka mendobrak pintu rumah, selanjutnya tersangka membantai korban dengan membacokkan parang berkali-kali, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Bambang.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Eko Imam Wahyudi mengakui, jika berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka telah merupakan pelaku tunggal yang menghabisi nyawa isterinya.

“Namun yang perlu dibuktikan, adalah ada atau tidaknya unsur perencanaan dalam kasus itu sehingga kami akan melakukan persiapan untuk melakukan pembelaan di pengadilan nanti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kristian Hidayat (32), warga Dusun Krajan, Desa Priggowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, dilaporkan membacok istrinya, Maimunah (30), hingga menyebabkannya tewas, Rabu (18/5/2016) malam yang lalu.

Tersangka sempat lari ke sejumlah wilayah di Jawa timur, sebelum akhirnya tertangkap polisi di salah satu hotel di Kabupaten Kediri. (*)


Topik

Peristiwa Polres-Jember Pembunuhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mahrus Sholih

Editor

Redaksi