Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin menyatakan bakal menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan sweping. Sebab, langkah itu merupakan kewenangan polisi atau Satpol PP.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres saat berkunjung ke Jurnalist Centre di Kota Kraksaan, Rabu (8/6/2016). "Polres akan menindak organisasi apapun yang melakukan sweeping," kayanya kepada wartawan.
Kapolres menjelaskan, penertiban tempat-tempat yang dianggap mengganggu kamtimbmas, menjadi kewenangan kepolisian. Sedangkan untuk menegakkan perda, menjadi kewenangan Satpol PP.
"Jadi, tidak ada ruang bagi organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan untuk melakukan penertiban dalam bentuk apapun," tegasnya.
Ormas dan organisasi lain, lanjut kapolres, bisa berkontribusi menciptakan keamanan dan ketertiban, dengan memberikan informasi ke aparat. Bukan ikut-ikutan melakukan penertiban. (*)