Delapan fraksi di DPRD Jatim akhirnya menghadang rencana proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan. Pimpinan fraksi sepakat meminta proyek tersebut ditunda 30 hari untuk mendapatkan jaminan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.
Dari sembilan fraksi DPRD Jatim, hanya Fraksi Partai Demokrat (FPD) uang mensetujui dengan alasan proyek KPS SPAM Umbulan merupakan titik fundamental untuk menyelamatkan sumber daya air.
Sementara delapan fraksi yang meminta menunda yakni Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem Hanura. Mereka memilih bersikap hati-hati agar proyek air umbulan tidak berdampak hukum dibelakang hari.
Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar mengatakan, desain dan konsep pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum harus memenuhi kaidah kebijakan pembangunan yang terhubung dengan seluruh stakeholder yang teribat.
“Terutama pemenuhan persyaratann pembangunan dari aspek yuridis, sosiologis, dan teknis,” ujar Abdul Halim Iskandar, di DPRD Jatim, Seni (30/5/2016).
Pria yang juga ketua DPW PKB Jatim ini meminta adanya kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dengan Pemprov Jawa Timur, sehingga pelaksanaan proyek SPAM Umbulan berjalan lancar dan memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo menjanjikan segera mengirim surat ke Kementerian Keuangan dan pihak ketiga untuk meminta perpanjangan waktu, terkait pesetujuan DPRD Jatim.
“Tergantung persetujuan dari Kementerian Keunagan dan pihak ketiga kalau salah satunya mensetujui, ia merasa usulan pembangunan SPAM
Umbulan bisa gagal,” terang Soekarwo.
Terkait Legal Opinion (LO) dari lembaga hukum, Soekarwo mengatakan sudah menyampaikan ke Kejati. Namun, sampai saat ini, belum ada keputusan dari lembaga hukum. “Sudah kami lakukan, tinggal menunggu,” urai Soekarwo. (*)