Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Telat Perpanjang SIM Sehari Harus Buat Baru

Penulis : Hamzah - Editor : Redaksi

12 - May - 2016, 18:50

Placeholder
Proses ujian pengambilan SIM baru di halaman Satlantas Polres Gresik. (Foto: Hamzah/GresikTIMES)

Warga Kabupaten Gresik pemilik kendaraan bermotor yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), saat ini tengah gundah. Sebab terdengar kabar, jika pemilik SIM yang masa berlakunya habis walau hanya sehari, beresiko membuat SIM baru.

Menurut pengakuan salah satu pemohon perpanjangan SIM di Kabupaten Gresik, Budi Dira (36), ketentuan itu sudah diumumkan melalui pengeras suara di Kantor Satlantas Polres Gresik. Dimana pengurusan perpanjangan SIM, dianjurkan seminggu sebelum masa berlakunya habis.

“Sebab kata pegawai Satlantas, jika pemilik SIM terlambat satu hari saja dalam mengurus perpanjangan, maka harus memulai proses awal seperti buat SIM baru dan melakoni tes lagi,” ucap Budi, Kamis (12/5/2016).

Penuturan Budi, juga diamini oleh Erwina Wahyu (23), yang juga akan mengurus perpanjangan SIM. Ia menyatakan, juga mendengar pengumuman tersebut melalui pengeras suara di Kantor Satlantas Polres Gresik.

“Bagi masyarakat awam, ini jelas peraturan baru, karena sebelumnya saya kira tidak demikian. Saya juga kaget mendengar pengumuman itu melalui speaker,” kata Erwina.

Terkait hal itu, Kasatlantas Polres Gresik AKP Anggi Saputra menuturkan, jika pihaknya justru memberikan kelonggaran kepada pemilik SIM yang sudah kadaluarsa selama satu bulan ke depan, melalui pengeras suara yang ada.

“Setahu saya, proses perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa masih ditoleransi dalam satu bulan. Dan memang setelah lewat satu bulan selepas SIM itu kadaluarsa, pemilik memang diharuskan buat SIM baru dan mengikuti tes dari awal,” papar Anggi.

Hanya saja, Anggi tidak menampik terkait adanya peraturan tersebut, karena berdasarkan Perkap Kapolri No 09/2012 pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM dan Surat telegram Kapolri nomor ST / 985 / IV / 2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB point 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari saja tidak dapat diperpanjang lagi. (*)


Topik

Peristiwa Surat-Izin-Mengemudi SIM



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hamzah

Editor

Redaksi