Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengaku tak mengetahui ada pondok pesantren di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabih, yang pimpinannya mengaku sebagai Nabi Isa.
Kasi Intel Nurngali, menyebut Kejari Jombang baru mengetahui perihal kasus tersebut setelah ramai pemberitaan di media massa.
“Kami tahu ada seperti itu (warga mengaku Nabi Isa) dari media,” kata Nurngali, usai menghadiri rapat koordinasi lintas sektor di kantor Bakesbangpol Kabupaten Jombang, Jumat (19/2/2016).
Meski baru tahu, Nurngali mengatakan Kejari tetap akan ikut berkontribusi dan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, terkait kasus pengakuan Nabi Isa oleh salah satu warga Desa Karangpakis.
“Kami segera melakukan kajian hukum, sambil menunggu hasil pertemuan MUI dengan orang yang mengaku sebagai Nabi Isa,” lanjut.
Nurngali enggan berspekulasi, terkait kemungkinan warga yang mengaku nabi enggan bertobat meski sudah diingatkan oleh MUI.
“Kita tunggu saja hasil pertemuan mereka,” pungkas Nurngali.
Diberitakan sebelumnya, pria yang biasa dipanggil Gus Jari mengaku mendapatkan wahyu pada Jumat Legi tahun 2004 silam.
Saat itu, dirinya sedang melakukan shalat malam (shalat tahajjud). Ketika dalam kondisi sujud, ada yang memanggilnya.
“Tepat ketika sujud, saya dipanggil Allah dengan Surat Yaasin. Ada suara yasin..yasin..sebanyak tujuh kali. Kemudian 'wal quranul hakim' sampai selesai,” kisah Jari, ketika ditemui di rumahnya, Selasa (16/2/2016).
Setelah bacaan surat Yaasin lanjut Jari, kemudian dirinya mendengar suara perintah 'wahai Isa'. Suara perintah itu didengarnya sebanyak dua kali.
“Mendengar suara itu, saya langsung menangis tidak kuat. Itulah wahyu yang saya terima dari Allah,” katanya.
Sejak dirinya mendapatkan wahyu dari Allah, ia langsung mendirikan Pondok Pesantren Kahuripan Ash-Shiroth.
Pondok tersebut berlokasi di Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Sejak Ponpes Kahuripan Ash-Shiroth berdiri, langsung menjadi tempat dakwah dan berkumpul para jamaah. Perkumpulannya pada tanggal 1 dan 15, setiap bulan. (*)