Rencana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapatkan tanggapan mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Mahfud MD.
”Jika KPK harus ada yang mengawasi saat melakukan penyadapan, pasti akan melemahkan KPK. Apalagi harus minta izin dulu jika mau menyadap, ya pasti bocor dong,” terang Mantan Ketua MK Mahfud MD, setelah menjadi narasumber seminar nasional bertema ”Politik hukum pasca reformasi” di Universita Wiraraja Sumenep, Rabu (17/2/2016).
Menurut pria asli Madura ini, penyadapan yang dilakukan KPK selama ini, tidak pernah salah. Sebab, semua orang yang disadap dan telah ditetapkan tersangka pasti terbukti bersalah di depan majelis hakim. Namun, yang menjadi problem jangka waktu dari penetapan tersangka ke pengajuan kasus pada pengadilan tidak diatur.
”Makanya itu harus ada SOP yang jelas. Sehingga, orang bersangkutan tidak terlalu lama menyandang status sebagai tersangka,” jelasnya.
Dia menambahkan, selama ini, KPK tidak melakukan penyadapan terhadap seseorang sebelum dinyatakan tersangka. Sehingga, secara pribadi pihaknya tidak setuju undang-undang KPK direvisi, karena dikhawatirkan KPK dilemahkan dengan cara harus izin dulu saat hendak menyadap seseorang. (*)