Himpitan kebutuhan memang kerap membuat orang gelap mata. Seperti yang dilakukan Imamudin, seorang karyawan toko di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Akibat jeratan hutang, dia nekad menggelapkan uang milik Ahmad Jaya, majikannya. Dan demi memuluskan niatnya, dia berpura-pura menjadi korban kejahatan hipnotis.
“Awalnya pelaku melapor ke Polsek, dia pura-pura terhipnotis saat dicegat dua anggota polisi lalulintas di tikungan Kejitan masuk Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran,” ucap Kapolsek Gambiran, AKP Suwanto Barri, Rabu (17/2/2016).
Laporan abal-abal tersebut langsung terkuak saat Polisi melakukan olah TKP. Petugas curiga, karena keterangan Imamudin tentang raibnya uang Rp 64 juta yang harus disetorkan ke bank, berubah-ubah.
“Setelah kita desak Imamudin akhirnya mengaku tidak pernah mengalami hipnotis dan dicegat aparat kepolisian. Dia sengaja bohong karena ingin menguasai uang milik majikannya,” jelasnya.
Dari sini, pelaku langsung digelandang kembali ke Mapolsek Gambiran untuk dilakukan penyidikan. Dan otomatis, Imamudin yang sebelumnya berstatus pelapor kini berbalik menjadi terlapor.
“Uang Rp 64 juta yang mestinya disetor ke bank juga tidak hilang. Barang bukti itu disembunyikan pelaku di lubang bekas penimbunan gamping di dekat rumahnya dengan dibungkus karung plastik,” pungkas Kapolsek. (*)