Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kecanduan Sabu, PNS Pemkot Blitar Ditangkap Polisi

Penulis : Nur Rofiq - Editor : Redaksi

11 - Feb - 2016, 21:16

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Beritasatu)

Lantaran stres dan frustasi karena diceraikan istri, seorang PNS Pemkot Blitar berinisial DMA melakukan pelarian dengan mengkonsumsi sabu-sabu.

Namun nahas, pelarian dengan mengkonsumsi sabu ini akhirnya berkelanjutan hingga dia menjadi pecandu berat.

Akibatnya, DMA yang kabarnya merupakan PNS di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Blitar ini ditangkap oleh Polisi dari Polsek Sukorejo,  Rabu (10/2/2015) di rumahnya Jalan Batanghari No 37 RT 01 RW 01 Lingkungan Dimoro Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Berdasarkan informasi BLITARTIMES yang dihimpun dari Kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku bermula ketika Polisi dari Polsek Sukorejo menerima laporan dari warga masyarakat Dimoro jika ada salah satu warga di lingkungan mereka yang menjadi pemakai sabu-sabu.

Pasca menerima laporan  itu Polisi langsung melakukan lidik dan ternyata benar dan pada Kamis (11/2/2016) malam pelaku berhasil dibekuk di rumahnya.

“Penangkapan sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan itu kami dari Polsek Sukorejo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong/alat penghisap, 1 buah korek api, 1 buah botol berisi alcohol, 1 buah kaca pipet ada sisa sabu-sabu, 1 bungkus kantong plastic bening berisi 4 bungkus plastic sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,26 gr, 0, 25 gr, 0, 26 gr, dan 0, 24 gr,” kata Kapolsek Sukorejo Kompol HM Kholil.

Kompol HM Kholil menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku mulai mengkonsumsi sabu-sabu dalam satu tahun terakhir.

Adapun  penyebabnya adalah pelaku mengalami stress dan frustasi lantaran diceraikan oleh istrinya.

Dalam kasus ini menurut Kholil, saat ini pelaku tidak ditahan dan akan diserahkan ke BNN untuk proses rehabilitasi sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009.

“Meski saat ini tidak ditahan, proses hukum akan tetap berlanjut dan pelaku bisa ditahan tergantung hasil sidang di pengadilan nanti,” terang Kholil.(*)


Topik

Peristiwa Oknum-PNS sabu-Sabu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Rofiq

Editor

Redaksi