Jabatan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Serentak di masing - masing daerah akan segera berakhir. Ada berbagai rekomendasi yang dikeluarkan Panwas terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 lalu.
Ketua Panwas Kota Pasuruan, Moch Anas mengatakan, ada dua rekomendasi mendasar yang dikeluarkan oleh Panwas. Di antaranya adalah terkait dengan rentang waktu kampanye yang terlalu panjang dan belum diaturnya sanksi bagi pelaku money politik.
"Secara garis umum Pilkada Serentak yang lalu renggang kampanye terlalu lama. Dan sanksi money politik belum diatur," katanya, Kamis (11/2/2016)
Dikatakan Anas, sesuai dengan surat edaran dari Bawaslu pusat, jabatan Panwas akan berakhir pada akhir bulan Maret nanti. Dengan begitu, Panwas resmi menjabat selama 11 bulan. Sebab, Panwas resmi diangkat pada bulan Mei.
"Menurut Permendagri kita dianggarkan 12 bulan. Tapi kita pengangkatannya kan telat," ungkapnya. (*)