Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Konflik Perpenas

Kubu Warijan Gugat SK Kemenkumham Sugihartoyo

Penulis : Syamsul Arifin - Editor : Redaksi

11 - Feb - 2016, 15:42

Placeholder
Konflik Perpenas : Warijan (kiri) bersama kuasa hukum. (Foto: syarif/banyuwangiTIMES)

Genderang babak baru sengketa di tubuh Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) baru saja ditabuh. Setelah kubu Sugihartoyo, mengklaim pihaknya sah dengan bukti Surat Keputusan (SK) persetujuan perubahan Badan Hukum dari Kemenkumham.

Kini Warijan cs, mengaku kelompoknya paling benar. Mereka menuding SK Kemenkumham AHU/0000101.AH.01.0, yang dipegang Sugihartoyo, menyalahi prosedur.

“SK Kemenkumham Sugiartoyo, banyak melanggar pasal hukum.
Melanggar undang - undang ormas serta azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ucap Wahyudi, kuasa hukum kubu Warijan, Kamis (11/2/2016).

Selain itu, akta notaris Nomor 9, yang menjadi dasar pengajuan SK Kemenkumham juga dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Perpenas.

Di antaranya pasal 12, tentang prosedur forum pemilihan ketua. Dan pasal 13, yang mengatur pemberhentan pengurus. Serta pasal 21 ayat 2, yang mengedepankan musyawarah mufakat untuk pemilihan ketua, bukan dengan voting.

Wahyudi menambahkan, proses kemunculan SK Kemenkumham Sugihartoyo, pada 28 Januari 2016 lalu juga patut dipertanyakan.

Terlebih pada awal konflik, sebelum keluarnya akta notaris Nomor 9, kelompok Warijan telah berkirim surat kepada ikatan notaris. Tepatnya pada tanggal 22 Oktober 2015. Surat tersebut berisi pemberitahuan agar seluruh Notaris tidak melayani klien yang mengatas namakan Perpenas. Namun, empat hari kemudian, tiba – tiba muncul akte notaris Nomor 9, yang menyebut Sugihartoyo menjadi pimpinan Perpenas.

“Kita juga sudah lapor ke Kemenkumham, dan ditindak lanjuti dengan turunnya surat bahwa Kemenkumham tidak akan mengesahkan SK. Lalu muncul SK Kemenkumham milik Sugihartoyo, kan itu aneh,” ucap Wahyudi.

Rentetan kejadian itulah yang membuat Warijan beserta kroni masih meyakini akta notaris serta SK Kemenkumham yang dipegang Sugihartoyo bermasalah. Dan yang masih resmi menurut pandagannya adalah akta notaris lama, Nomor 42 tanggal 21 Oktober 2010.

“Untuk itu kini Perpenas masih berstatus quo. Karena status quo, kita disini yang mengelola hingga terpilih kepengurusan baru,” ungkap Warijan.

Sementara itu, Sugihartoyo, tetap bersikukuh bahwa SK Kemenkumham yang dikantonginya sah demi hukum. Bahkan dia menuding seharusnya Warijan cs sudah tidak berhak menjadi komando di lingkungan Perpenas. Alasannya, karena masa kepemimpinan sudah habis. Sedang terkait keabsahan SK Kemenkumham miliknya yang dipermasalahkan, Sugihartoyo, meminta Warijan untuk tidak membuat kegaduhan. Namun lebih mengedepankan intelektual.

“Ya kalau dianggap tidak sah, ya gugat saja. Jangan ada yang dikorbankan,” cetus Sugihartoyo. (*)


Topik

Peristiwa Konflik-Perpenas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syamsul Arifin

Editor

Redaksi