Konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi, memasuki babak baru. Sugihartoyo, menyatakan dirinya memiliki legalitas. Pasalnya, Kemenkumham telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) persetujuan perubahan badan hukum Perpenas.
Berita ini adalah angin segar bagi para siswa dan mahasiswa di bawah naungan Perpenas. Karena, saat konflik terus berkepanjangan, sudah hampir bisa dipastikan ijazah mereka akan cacat hukum.
“Sejak 28 Januari lalu Kemenkumham telah menyetujui perubahan badan hukum kami. Maka kita punya legalitas dan tujuan kami menyelamatkan anak didik sehingga bagi putra putri yang belajar terlindungi,” ucap Sugihartoyo, Selasa (9/2/2016).
Dijelaskan, sebagai tindak lanjut, kepengurusan Perpenas yang sah akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat. Tujuannya, untuk melegalkan kepengurusan sekolah-sekolah dibawah yayasan Perpenas. Sementara untuk kepengurusan rektor di kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi baru akan berjalan setelah masa kepengurusan rektor Waridjan usai.
“Besok pagi kita mediasi dengan kopertis. Kita harapkan konflik sudah selesai dan bagi pihak yang berkonflik mari kita kelola sama-sama,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi konflik di tubuh Perpenas 17 Agustus 1945. Dua kubu saling klaim yang paling sah. Yakni kubu Warijan dan Sugihartoyo. Bahkan, demi mempertahankan posisi, Warijan CS diduga sempat memprovokasi para siswa untuk menyerang seorang petugas kepolisian. (*)