Nasib apes dialami Eko Hadi Santoso (39), perangkat Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro. Ia dibekuk polisi karena terbukti mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.
Petugas menyita barang bukti dua plastik klip berisi SS seberat 0,31 gram dan 0,25 gram, HP, pipet dan alat hisap, serta satu unit motor.
"Tersangka diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek," kata AKP Hariyono, Kasat Narkoba Polres Jombang, Senin (11/1/2016).
Petugas sebelumnya mendapat informasi soal kegemaran tersangka mengonsumsi sabu. "Informasinya tersangka menggelar transaksi dan pesta sabu-sabu," lanjutnya.
Tak ingin membuang waktu, petugas lalu menuju lokasi yang diinformasikan, dan menangkap tersangka. "Tersangka tak bisa mengelak saat digeledah," pungkas Hariyono. (*)