Kasus investasi bodong Baitul Maal wat Tamwil Perdana Surya Utama (BMT PSU) menjalani persidangan untuk kali pertamanya di Pengadilan Negeri Malang, Senin (4/1/2016) siang.
Dalam persidangan itu, Anshari pemilik BMT PSU telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dilaporkan para nasabahnya sejak pertengahan 2014 lalu.
Pada awal Desember, ia diterapkan sebagai terdakwah, lalu dua minggu kemudian ditetapkan sebagai tahanan rumah.
Para nasabah merasa tertipu akibat iming-iming bunga tinggi hingga 5 persen perbulan tidak juga terwujud.
Salah satu korban dari BMTPSU ini, Gatot Sugiantoro mengatakan bahwa ia dan keluarganya telah menginvestasikan uang mereka ke BMT PSU dengan total Rp 1,5 Miliar.
Namun seiring berjalannya waktu, bunga 5 persen perbulan yang dijanjikan tidak kunjung cair.
"Bahkan saat saya ingin menarik uang saya Rp 1,5 miliar, baru ketahuan bahwa lembaga ini sudah kolaps," jelas Gatot.
Gatot juga mendapatkan informasi bahwa tidak hanya dirinya yang ditipu oleh lembaga berkedok syariah ini.
Ada ratusan nasabah yang mengalami kerugian. "Total kerugian kami Rp 25 M dan itu harus dikembalikan," tuntutnya. (*)