JATIMTIMES, BANYUMAS - Mendoan, tempe dibalur tepung dan digoreng menjadi isu panas saat kata mendoan didaftarkan sebagai produk atau barang yang memiliki hak paten.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Banyumas. Pemerintah daerah setempat mencoba mengagalkan hak paten atas mendoan yang didaftarkan oleh seorang pengusaha. Hal ini didasarkan mendoan merupkan kata yang umum digunakan untuk gorengan tempe yang setengah matang asal Banyumas.
Seksi Industri Pertanian dan Kehutanan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Banyumas Sri Gito, Sabtu (7/11/2015) mengatakan, ada informasi paten dagang dengan merek mendoan dimiliki seorang pengusaha asal Sokaraja berinisial FW.
Pihaknya meminta untuk mencabut hak paten tersebut dengan alasannya, hak paten ini bisa digunakan untuk menuntut kepada pihak-pihak lain yang membuat atau menjual mendoan.
Selain itu menurut Sri Gito, secara aturan, hak paten yang dipegang seseorang tidak boleh mematenkan nama yang sudah umum dan nama geofrafis.
“Memancing atau memasang, karena bisnisnya bukan bisnis itu (menjual mendoan) namun bisnis perkara. Akhirnya dituntut, wani piro dan sebagainya. Jadi itu yang kita hindari, kita jangan mematenkan atau meraih merek dengan umum, dengan dalil banyak yang meniru dan sebagainya,” kata Sri Gito saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (*)