JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi saat ini tengah menunggu regulasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai persoalan dan pengaturan aktivitas sound horeg di wilayah Kabupaten Malang.
Hal itu disampaikan Sanusi sehubungan banyaknya kegiatan masyarakat dan aktivitas di sebuah wilayah di Kabupaten Malang yang menghadirkan sound horeg. Di mana aktivitas sound horeg sendiri saat ini masih menuai pro kontra seiring keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait aktivitas dan penggunaan sound horeg.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan, ke depan pihaknya tidak akan melarang aktivitas sound horeg, tetapi melakukan pengaturan terkait dengan aktivitas sound horeg di Kabupaten Malang dengan menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Menunggu aturan dan regulasinya dari Pemprov Jatim maupun dari Kemendagri. Makanya nanti itu harus ada aturan payung hukumnya yang sesuai dengan aturan hukum di Indonesia," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com, Kamis (24/7/2025).
Pejabat publik yang memiliki latar belakang sebagai petani dan pengusaha tebu ini menyampaikan, ketika aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait aktivitas dan penggunaan sound horeg, nantinya juga akan diatur mengenai tingkat kebisingan maksimal bagi aktivitas sound horeg.
Terlebih lagi, beberapa waktu lalu terdapat seorang warga Kabupaten Blitar yang mengukur tingkat kebisingan dari sound horeg melalui aplikasi pengukur desibel. Diketahui hasil dari tingkat kebisingan sound horeg mencapai 130 desibel (dB) dan angka itu sama halnya dengan pesawat jet yang sedang lepas landas.
Lebih lanjut, menurut Sanusi, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg haram hanya menjadi bahan pertimbangan saja. Ia mengaku akan menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Tinggal aturannya nanti berapa (desibel), nanti mengacu itu. Jadi tidak memakai pendapat, tapi memang nanti Kabupaten Malang mengikuti aturan formal, bukan pendapat orang nanti yang kita pakai. Kalau regulasinya sudah turun, nanti dari gubernur maupun dari Mendagri, dari yang lebih tinggi, itu baru kita pakai acuan aturan di Malang," pungkas Sanusi.