Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Oknum Satpol PP Pelaku Jambret Terancam Pecat

Penulis : Mardiansyah Triraharjo - Editor : Redaksi

15 - Oct - 2015, 15:41

Placeholder
MENYERAH: Yudhi Bagus Purwita alias Wayang (wajah tertutup), oknum anggota Satpol PP Kabupaten Jombang, ditangkap polisi karena terlibat penjambretan. (Mardiansyah/jombangtimes)

JATIMTIMES, JOMBANG – Tertangkapnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Satpol PP Kabupaten Jombang dalam kasus penjambretan berlanjut ke ranah kedinasan. Proses kedinasan terhadap status oknum PNS itu bakal segera dilakukan. Karena dalam kaidah kode etik kepegawaian, pangkat dan karir sebagai abdi negara bisa disoal jika yang bersangkutan tersandung kasus pidana.

“PNS dalam kasus pidana dintakan sebagai tersangka, berpeluang mendapat proses khusus dari instansinya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, dr.Budi Nugroho, Kamis (15/10/2015).

Mekanisme penentuan sanksi itu, tertuang dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Klasifikasinya ada pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Nah untuk kasus pidana, itu sudah termasuk pelanggaran berat,” lanjutnya. Bila penyidikan di kepolisian tuntas dan putusan hakim sudah keluar, pihaknya akan melakukan kajian sebelum menyerahkan ke Bupati untuk penentuan sanksinya.

“Sanksi itu berupa penurunan pangkat, mutasi, sampai pemberhentian dengan tidak dengan hormat,” tambahnya. Lebih lanjut, dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga dijelaskan pemberian sanksi terhadap pegawai yang terbukti bersalah dimata hukum.

Terpisah, Kepala Satpol PP Jombang Purwanto Widodo menyatakan, Yudhi Bagus Purwita alias Wayang (39) bukan PNS yang sepenuhnya anggota Satpol PP. “Yang bersangkutan adalah PNS titipan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dipindahtugaskan ke Satpol PP karena indisipliner,” katanya. Belakangan Yudhi jarang masuk kerja dengan tidak memberi keterangan apapun kepada atasannya.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Jombang menangkap Yudhi Bagus Purwita karena terlibat aksi penjambretan terhadap Suwaibah (41), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Kejadian penjambretan itu sudah berlangsung lama, yaitu pada 28 Juni 2014 silam. Saat itu, PNS asal Dusun Penjalinan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan ini bersama rekannya bernama Cahyo Widodo (36), melakukan aksi penjambretan di warung nasi goreng di Jalan Raya Cukir, Kecamatan Diwek.

Mereka berbagi tugas, Cahyo bertindak sebagai eksekutor sedangkan Yudhi berperan sebagai joki motor. Namun aksi yang dilakukan mereka tidak berjalan mulus karena korban berteriak minta tolong. Warga mengejar Cahyo dan berhasil tertangkap.

Sementara Yudhi tancap gas dengan mengendari motor Honda Beat baru miliknya untuk menghindari amukan massa. Sejak itu, polisi terus meminta keterangan terhadap Cahyo. Hingga akhirnya, polisi mendapat pengakuan dari Cahyo jika rekannya adalah oknum anggota Satpol PP.  (*)


Topik

Peristiwa Oknum-Satpol-PP Penjambretan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mardiansyah Triraharjo

Editor

Redaksi