Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Punya Rumah Tak Layak Huni? Rp 5 Juta untuk Anda!

Penulis : Andi Hartik - Editor : Redaksi

08 - Oct - 2015, 10:55

Placeholder
Suasana saat pencairan dana RTLH, Kamis (8/10/2015). (Foto: Andi Hartik/pasuruantimes)

PASURUANTIMES - Pemerintah Kota Pasuruan mencairkan dana untuk program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Setidaknya, ada 400 rumah yang akan mendapat perbaikan dari dana bantuan tersebut.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pasuruan, Giri Prayogo mengatakan, jumlah rumah sebanyak 400 itu tersebar di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Purworejo, Gadingrejo, Bugul Kidul, dan Panggungrejo.

Dari empat kecamatan itu, jumlah rumah terbanyak penerima bantuan tersebut ada di Kecamatan Panggungrejo. Selain wilayahnya luas, Kecamatan Purworejo juga memiliki jumlah kelurahan terbanyak.

"Paling banyak di Kecamatan Panggungrejo. Soalnya kelurahannya terbanyak," katanya.

Sementara itu, jumlah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pasuruan sebesar Rp 5 juta per rumah. Sehingga, total dana yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 2 miliar.

Ditambahkan Sunaryo, kabid Sosial di Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, penerima wajib membuat pertanggungjawaban. Hal itu untuk memastikan jika dana itu digunakan untuk memperbaiki rumah tak layak huni tersebut.

"Harus diwujudkan dalam bentuk rumah. Harus ada foto sesudah dan sebelum," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah setempat memberi standart untuk RTLH. Dikatakan Sunaryo, rumah tersebut masih berlantai plester, ventilasi kurang dan belum memiliki kamar mandi.

"Istilahnya rumah kurang sehat," katanya. (*)


Topik

Peristiwa RTLH Bedah-Rumah Pemkot-Pasuruan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Andi Hartik

Editor

Redaksi