JATIMTIMES, SURABAYA - PDI Perjuangan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan meminta anggota KPU Surabaya untuk mengundurkan diri karena menjadi bagian dari pihak yang menjegal pelaksanaan Pilkada Surabaya 2015.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan kota Surabaya, Didik Prasetiyono mengatakan, keputusan KPU yang menyatakan surat rekomendasi DPP Partai Amanat Nasional (PAN) adalah kesalahan fatal.
Dalam verifikasi administratif dan faktual, Ketua Umum DPP PAN sudah jelas mengatakan surat tersebut asli.
"Nomor materai berbeda telah diterangkan surat pertama hilang dan diganti. Selama Ketum dan Sekjend DPP PAN menyatakan benar dan asli, KPU tidak dapat membatalkan hal tersebut," ujar Didik, Minggu (30/8/2015).
Sementara itu, soal surat bebas tunggakan pajak abror, KPU Surabaya dianggap tidak cermat dalam melakukan fungsi pendampingan petugas penghubung partai. Menurutnya, KPU sudah jauh hari mengkomunikasikan hal ini.
Didik juga meminta Bawaslu dan KPU Pusat turun aktif memberi pedoman agar jajaran dibawahnya dapat menjadi penyelenggara yang jernih dan memberi sanksi bagi penyelenggara yang merusak proses demokrasi. (*)