JATIMTIMES, JOMBANG – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang, Hendro Purwanto, menyatakan pihaknya masih mempelajari berkas kasus dugaan korupsi dalam proyek jarring aspirasi masyarakat (jasmas) di Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan.
Meski sudah dinyatakan P21 oleh Kasi Pidsus lama, menurut Hendro berkas tersebut belum di cek lagi. Faktor mutasi penyidik ini yang diakui pihak Kejari sebagai penyebab lambannya penyidikan, termasuk kasus di Desa Kedungbogo.
“Memang sudah menetapkan tersangka yaitu Kades Kedungbogo. Namun untuk berkas P21 yang sebelumnya ditetapkan era pak Andri (Kasi Pidsus lama) kepada teman–teman, sampai saat ini saya belum melihatnya karena baru saja menjabat di Jombang,” kata Hendro saat dihubungi, Kamis (27/8/2015).
Meski demikian, lanjut Hendro, pihaknya akan memanggil beberapa saksi lagi untuk menuntaskan kasus yang ada di Desa Kedungbogo tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan panggil saksi lagi untuk memperdalam kasus ini, termasuk kita juga akan panggil Abdul Wahab yang pada saat itu menjabat sebagai Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Jombang,” lanjut Hendro. (*)