JATIMTIMES, JOMBANG – Proyek jembatan Ploso Rp 120 miliar dari APBN yang masih terganjal pembebasan lahan, turut dicermati kalangan DPRD Jombang. Pemkab melalui Panitia Pembebasan Tanah (P2T) pun direncanakan bakal dipanggil, untuk dimintai penjelasan soal mekanisme pembebasan tanah yang selama ini dilakukan. Adanya reaksi dari para wakil rakyat ini bisa dimaklumi, sebab sejak 2012 silam pembebasan tanah belum juga rampung.
Ketua Komisi C Mas’ud Zuremi menyatakan, pihaknya bakal mengevaluasi treatment P2T dalam melakukan pendekatan terhadap warga pemilik lahan. “Adanya penolakan dari warga tentu sangat wajar, jika harga yang ditawarkan rendah,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (12/7/2015).
Pihaknya menegaskan, kalangan legislatif hanya ingin memastikan hak warga terdampak jembatan Ploso diberikan sesuai prosedur. “Dana appraisal harus sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan,” terangnya. Lantas kapan P2T bakal hadir di gedung dewan? Politisi PKB ini mengaku masih akan berkoordinasi dengan anggota komisi lainnya.
“Kalau soal waktu harus dibicarakan dulu, kalau yang datang cuma satu anggota dewan kan tidak baik. Kami perlu dapatkan penjelasan P2T, jika ternyata ada hal yang harus dikroscek, Komisi C siap datang ke lokasi proyek,” pungkas Mas’ud.
Seperti diketahui, proyek jembatan Ploso yang dimulai sejak 2013 silam, hingga kini belum ada perkembangan kecuali tiga tiang pancang yang berdiri sejak pertengahan 2014 silam. Dana ganti rugi senilai Rp 48 miliar dari Pemprov Jatim untuk membayar pembebasan lahan disisi utara sungai, sama sekali belum dibayarkan karena masih menunggu tuntasnya pembebasan lahan di sisi selatan sungai. Persoalan muncul karena warga keberatan denga harga yang ditawarkan P2T. (*)