Peraturan yang dibuat oleh wilayah Tebo Selatan RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Sukun Kota Malang tengah menjadi pembicaraan warganet.
Bagaimana tidak, nominal yang ditetapkan mencapai jutaan rupiah itu yang hingga kini tidak diduga - duga.
Lurah Mulyorejo, R. Syahrial Hamid menyatakan pihak kelurahan akan melakukan klarifilasi kepada semua RT dan RW 02 di wilayah Tebo Selatan terkait diberlakukannya nominal tersebut.
"Saya sudah tahu ya, memang kemarin begitu saya membaca itu ya kaget. Saya langsung merapatkan sosialisasi ke RT dan RW, dan ini belum final kok. Masih mau mengklarifikasi semuanya," ujar dia saat dihubungi awak media, Kamis (11/7).
Menurut dia, peraturan tersebut akan dilakukan revisi ulang.
Pihaknya juga memastikan wilayah tersebut siap mengubah isi dari peraturan yang telah tersebar luas di media sosial ini.
"Iya jelas (direvisi), pokoknya itu saya taunya sudah hampir seminggu yang lalu. Mereka di sosialisasi dan mereka juga siap mengubah," imbuhnya.
Ia menambahkan, dikeluarkannya aturan tersebut tidak menjadikan dirinya serta merta menyalahkan pengurus lingkungan RW 02.
Adanya hal yang meresahkan warga setempat yang bisa jadi dikeluarkan aturan tersebut.
"Mohon maaf saya tidak bisa menyalahkan sepenuhnya para pengurus. Karena memang mereka kan mungkin masih belum paham. Kemudian maksudnya juga mungkin ada semacam untuk mengisi khas RT dan RW itu bisa jadi. Lalu ada beberapa kejadian yang dianggap meresehkan, itu juga," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan akan sesegera mungkin membuat klarifikasi.
Karena, menurutnya proses revisi aturan yang sudah viral di media sosial ini sedang berjalan.
Ia meminta waktu untuk menyelesaikan proses revisi aturan di lingkungan FW 02 Tebo Selatan itu.
"Siap iya, saya mohon waktu sebentar. Pada intinya sudah masuk proses revisi. Sebelum viral sebenarnya sudah kok, tapi hari ini tiba - tiba begini (viral) ya sudah tidak apa - apa. Secepatnya, nanti akan saya kabari lagi," pungkasnya.