Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ratusan Pohon Hilang, Perhutani Blitar Rugi Ratusan Juta

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jun - 2019, 16:16

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : google images)

Ratusan kayu atau tegakan milik Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar raib akibat pembalakan liar selama lima bulan terakhir. Akibat kejadian tersebut, negara dirugikan Rp 250 juta.

“Jika dibandingkan tahun sebelumnya, sudah ada penurunan kasus pembalakan liar,” kata Wakil Kepala Perhutani KPH Blitar Sarman.

Dijelaskan, hingga Mei lalu ada sekitar 540 pohon milik Perhutani yang tumbang atau hilang akibat pembalakan liar. Jika dihitung, pada bulan yang sama tahun sebelumnya, ada lebih dari seribu pohon milik KPH Blitar yang hilang akibat penebangan liar.

Dari 57,336 hektare luas total kawasan hutan KPH Blitar, lokasi penebangan liar tersebut sudah dipetakan. Ada satu bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) yang berpotensi lebih menonjol daripada tujuh BPKH lain, khususnya di resort pengelolaan hutan (RPH) Kepek, RPH Sekaran, dan RPH Gondanglegi.

Tidak hanya dari pengalaman tahun sebelumnya, ada banyak faktor yang memicu potensi illegal logging di BKPH ini. Salah satunya karena kawasan hutan di BKPH ini dikelilingi permukiman atau desa-desa yang masyarakat sekitar memiliki usaha mebeler. “Jadi, area ini berbatasan dengan lahan warga. Kadang tegakan milik Perhutani ikut kepotong,” paparnya.

Menurut Sarman, itu merupakan modus lama yang sudah dijalankan para pelaku pembalakan liar. Di antaranya ada istilah spanyolan (separo nyolong alias mencuri). Caranya dengan membeli atau menebang pohon milik masyarakat yang ada di dekat wilayah Perhutani. Namun, hampir bisa dipastikan bahwa itu adalah akal-akalan untuk mencuri pohon milik negara.

Dia membeberkan, sebagian kayu tersebut kini masih menjadi barang bukti dalam proses penyidikan pihak kepolisian. Itu untuk kasus pembalakan liar yang pelakunya berhasil diamankan. “Sampai Mei lalu ada tujuh tersangka berhasil ditangkap. Selain peralatan untuk menebang, sarana mobilitas yang digunakan juga dipakai sebagai barang bukti. Yakni sembilan kendaraan roda dua, satu pikap, dan dua unit truk,” pungkasnya.(*)


Topik

Peristiwa blitar berita-blitar Kesatuan-Pemangkuan-Hutan Ratusan-Pohon-Hilang Perhutani-Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni