Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Tentang Jaminan Pensiun

Penulis : Heru Hartanto - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jun - 2019, 15:28

Placeholder
Peserta sosialisasi foto bersama dengan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Situbondo serta Kepala BPJS Perintis Cabang Situbondo Bisri ( Foto Heru Hartanto / Situbondo TIMES)

Untuk memberikan jaminan masa pensiun yang lebih cemerlang, BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Perintis Kabupaten Situbondo menggelar sosialisasi manfaat program pensiun, Rabu (26/06/2019).

Sosialisasi program pensiunan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah N0 45 Tahun 2015 ini berlangsung di Ballroom edHotel Lotus SMKN 1 Panji, Jl. Gunung Arjono N0. 17 Situbondo dan diikuti perwakilan para pengusaha Situbondo.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo H. Achmad Junaidi. "Kami dari perwakilan pemerintah Kabupaten Situbondo punya kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan dan para pekerja," kata Junaidi dalam sambutannya.

Dengan adanya program pensiun, jaminan kematian, jaminan kecelakaan dan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan, sambung Junaidi, maka pihaknya mengimbau bagi seluruh perusahaan di Situbondo agar segera mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan tersebut. 

"Dalam Undang Undang sudah diatur, jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan perundang- undangannya," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transamigrasi Kabupaten Situbondo.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Perintis Kabupaten Situbondo H. Bisri Yusmadi dalam arahannya pada sosialisasi program Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa, program pensiunan tersebut telah diatur dengan Peraturan Pemerintah N0. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Menurut PP N0. 45 Tahun 2015 ini, sambung Bisri, peserta Program Jaminan Pensiun terdiri pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan  pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

“Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun ini mulai berlaku sejak pekerja terdaftar dan iuran pertama telah dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan adanya tanda bukti pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Bisri.

Oleh karena itu, Bisri berharap kepada para peserta yang menjadi perwakilan pengusah maupun pengusaha yang ikut dalam sosialisasi ini diharapkan mendaftarkan diri sebagai peserta dalam program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, manfaat dari program pensiun BPJS Ketenagakerjaan sangat berguna bagi masa tua yang bersangkutan maupun keluarganya.

"Program ini manfaatnya sangat besar bagi masa depan peserta. Apabila peserta dinyatakan cacat total tetap (indikasi medis) dan tidak bisa bekerja sama sekali, maka program ini juga bisa diwariskan ke istrinya maupun anaknya apabila yang bersangkutan meninggal dunia, dengan catatan sang istri tidak menikah lagi dan anaknya berusia muda dan tidak menikah," tutur Bisri.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Bisri, namun dia juga menyampaikan bahwa program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan program kecelakaan kerja dan program hari tua serta program jaminan kematian yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan adanya program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, saya berharap pihak perusahaan maupun badan usaha segera ikut program tersebut,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa situbondo berita-situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Heru Hartanto

Editor

Sri Kurnia Mahiruni