Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Simpan Narkotika 5,37 Gram, Warga Blitar dicokok Polisi

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Heryanto

11 - Jun - 2019, 17:16

Placeholder
Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka. (Foto: Istimewa)

Samsodin (43) warga Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri. 

Dia diamankan pertugas karena mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 15 klip sabu sabu dengan total berat 5,37 gram.

Kasat Narkoba Polres  Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin mengungkapkan tersangka diamankan saat melakukan transaksi narkotika di Desa Ringinrejo, Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.

Tersangka merupakan pengedar sabu antar kabupaten dan menjadikan Kabupaten Kediri sebagai salah satu lokasi peredarannya.

“Tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar. Tersangka ini merupakan pengedar antar daerah,” tegas AKP Eko saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

AKP Eko Sanosin menerangkan awal penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas. 

Kecamatan Ringinrejo diketahui merupakan daerah perbatasan yang rawan akan lokasi peredaran narkotika. 

Petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapati informasi mengenai peredaran narkoba yang dilakukan Samsodin.

Mengetahui pelaku hendak menjalankan transaksi peredaran sabu, tim buser Polres Kediri langsung melakukan penangkapan.

Samsodinpun awalnya hendak melakukan perlawanan. 

Namun dengan cepat petugas melakukan pengejaran dan membekuk tersangka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 klip sabu sabu yang siap diedarkan oleh tersangka. 

Total narkotika golongan satu yang diamankan petugas seberat 5,37 gram. 

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Eko menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tengtang narkotika. 

Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kediri berita-kediri Simpan-Narkotika Samsodin mendekam-di-balik-jeruji-besi barang-bukti-15-klip-sabu-sabu Polres--Kediri-AKP Eko-Prasetyo-Sanosin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Heryanto