Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hoax atau Tidak, Beredar Surat KPK Sebut Legislator Tulungagung Ini Terima Aliran Dana Korupsi

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

26 - Apr - 2019, 16:43

Placeholder
Surat yang terus beredar dan jadi perbincangan di media sosial. / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Surat panggilan kepada saksi yang diduga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di media sosial. Panggilan yang ditujukan pada AA direktur sebuah CV atau rekanan yang beralamat di salah satu desa di wilayah Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, itu berisi tentang panggilan agar AA menghadap penyidik KPK atas nama Tessa Mahardika S dan tim di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo.

Panggilan sebagai saksi yang ditulis dalam surat itu menjadi perhatian lantaran AA wajib datang pada Sabtu 27 April 2019 besok sebagai saksi atas tersangka seorang petunggi partai dan legislatif di Kabupaten Tulungagung berinitial SP. "Surat ini beredar di media sosial, jika saya ditanya apakah ini asli saya tidak tahu. Tapi saya yakin ini asli sesuai kop-nya dari KPK," kata Suherman (47), politisi PDIP Kabupaten Tulungagung, Jumat (26/04) siang

Pria yang akrab disapa Welly itu menyarankan agar terkait keaslian surat di telusuri ke atas nama AA sesuai isi surat yang beredar. "Yang saya dengar ada tiga orang yang mendapatkan surat serupa. Jadi, sebaiknya ditanyakan ke mereka," ucapnya.

Namun, bagi Welly pemanggilan dan penetapan tersangka bagi nama SP atau legislator lain bukan hal yang baru. Pasalnya, di amar putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, banyak pejabat baik dari legislatif dan eksekutif disebut terlibat dalam korupsi yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 Juni 2018 lalu.

"Jika tidak salah di situ jelas disebutkan agar jaksa menindaklanjuti nama-nama yang disebut di persidangan telah menerima aliran dana hasil korupsi. Qda dari legislatif dan eksekutif," kata dia.

Sementara itu, saat Tulungagung TIMES berusaha meminta konfirmasi pada pihak AA dan SP serta nama yang disebutkan Suherman, belum berhasil mendapatkan jawaban.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta dalam kasus suap infrastruktur, Kamis (14/2).

Dalam amar putusan itu, hakim juga menjatuhkan hukuman mencabut hak politiknya selama lima tahun. Menurut hakim, Syahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rupanya kasus terus bergulir, beberapa nama yang disebut telah menerima aliran dana mulai diproses seiring berjalannya waktu. Hoax or not? 


Topik

Peristiwa tulungagung berita-tulungagung Dana-Korupsi Surat-KPK Komisi-Pemberantasan-Korupsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy