Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Di Surabaya KPK Minta PPAT dan Notaris Tidak Manipulasi Nilai Pajak

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Heryanto

23 - Apr - 2019, 19:01

Placeholder
Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sosialisasi anti korupsi dalam pengelolaan pajak daerah di Graha Sawunggaling, komplek gedung Pemkot Surabaya, Selasa (23/4/2019). Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Notaris se Kota Surabaya.

Pertemuan itu diawali dengan sosialisasi penerapan sistem online Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau yang biasa dikenal dengan e-BPHTB. Selain itu, mereka juga mendapatkan sosialisasi tentang panduan PBB online. PPAT dan Notaris diberikan pemahaman ini karena mereka akan membantu wajib pajak dalam mengurus pajaknya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartonomengatakan sosialisasi ini penting karena sistem aplikasi itu ditambah menu-menu khusus. Salah satunya apabila ada warga yang mengurus sendiri perpajakannya, termasuk pula menu bukti lunas pada e-SPPT. “Sistem ini sudah kami terapkan sejak dua tahun lalu, PPAT dan notaries juga sudah sering menggunakan sistem ini, tapi kali ini memang ada menu yang kami tambahkan untuk menyempurkan pelayanan,” kata Yusron saat forum itu.

Menurut Yusron, acara sosialisasi kepada PPAT dan Notaris se Kota Surabaya itu merupakan tindaklanjut dari acara kerjasama atau MoU antara pemerintah daerah dengan Bank Jatim, Direktorat Jenderal Pajak dan juga BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang diinisiasi oleh KPK. 

Acara yang digelar di Gedung Negara Grahadi itu mengundang seluruh kepala daerah dan wali kota se Jawa Timur. Tujuannya untuk optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset atau barang milik daerah. “Jadi, kami berharap nanti PPAT dan Notaris bisa membantu wajib pajak dan tidak ada proses-proses yang berbelit-belit sehingga tidak menimbulkan praktek-praktek korupsi yang tidak diharapkan,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah menerapkan semua hal yang dianjurkan oleh KPK, terutama dalam hal pelaporan secara online. Bahkan, ketika acara di Grahadi tadi pagi, pihak KPK juga menyampaikan bahwa Surabaya sudah menerapkan sistem online ini sejak dua tahun silam, sehingga saat ini sudah tidak ada keluhan dalam penerapannya. “Kalau Surabaya kan sudah menerapkan aplikasi, maka sudah tidak ada keluhan. Bahkan, KPK pun sudah memonitor kinerja kami dan sudah paham apa yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya,” kata dia.

Namun begitu, ia mengaku bahwa semua sistem ini tidak akan berguna tanpa ada dukungan dari pihak PPAT dan Notaris di Kota Surabaya. Oleh karena itu, ia terus berharap ke depannya Pemkot Surabaya bisa bekerjasama dengan baik dengan mereka.

Sementara itu, Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan program ini cukup besar dan cukup luas. Sebab, tidak hanya dari nilainya saja, tapi juga yang terlibat dalam proses tata kelola pendapatan daerah ini cukup banyak. “Salah satunya PPAT dan Notaris ini. Mereka punya peran yang signifikan dalam membantu wajib pajak atau menfasilitasi wajib pajak untuk membayar kewajibannya kepada Pemda atau Dirjen pajak untuk pajak pusatnya,” kata Asep seusai acara.

Ia juga memastikan bahwa yang paling krusial dalam proses ini adalah dasar penilaian pajaknya. Makanya, KPK berharap PPAT dan Notaris itu mencatat, melaporkan dan membayarkan transaksi yang sesungguhnya. “Kami harap tidak ada proses-proses misalnya menurunkan transaksi yang lebih rendah dan lainnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia mengaku akan terus mendorong sistemnya supaya lebih baik. Salah satunya dengan sistem zonasi atau pun ada nilai-nilai wajar yang disepakati antara BPN, Dirjen Pajak dan pemerintah daerah. “Nah, hal itulah yang nanti kita coba selesaikan,” ujarnya.


Topik

Pemerintahan surabaya berita-surabaya Komisi-Pemberantasan-Korupsi sosialisasi-anti-korupsi-surabaya sosialisasi-penerapan-sistem-online-di-surabaya Pengelolaan-Keuangan-dan-Pajak-Daerah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Heryanto